Asahan-Gembong pencuri sarang burung walet di Asahan diringkus. Tersangka selama in tergolong licin/sulit dibekuk.

Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dipimpin Ipda Khomaini STK berhasil melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas pada kaki bagian betis sebelah kanan, Jumat (23/6).
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Bayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka Dayan Royan Sitorus berdasarkan adanya laporan nomor LP/313/V/2017/SU/ Res Ash, tertanggal 11 Mei 2017.
Penangkapan itu bermula dari adanya pengakuan tersangka Andi Syahputra Siburian yang telah tertangkap lebih dahulu. Dari “nyanyian” inilah muncul nama tersangka Dayan yang merupakan residivis.
Tersangka Dayan, Andi dan Ewin (DPO) melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara menjebol dinding dengan bor dan linggis setelah itu tersangka Dayan bersama Ewin (DPO) masuk ke dalam kios milik A Nawati.
Sementara tersangka Andi menunggu di luar sembari melihat situasi dan melangsir barang hasil jarahannya yang dimasukan kedalam goni serta disimpan ke kios kosong milik warga yang berada di samping rel KA di Jalan Bakti.
Mendapat informasi tersebut tim dibagi dua, satu menggunakan kendaraan roda empat satu lagi dengan kendaraan roda dua membututi mobil Avanza yang membawa tersangka. Tidak lama berselang tersangka turun dari mobil Avanza tersebut.
“Kami langsung menyergapnya, namun tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah linggis yang dibawanya, meskipun sudah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tersangka masih berupaya melawan dengan linggis. Tersangka sangat membahayakan anggota yang memburunya kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan kearah kaki bagian betis sebelah kanan,” tukasnya.
Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e ancaman hukuman 7 tahun, tersangka sudah berulang kali terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian maupun narkotika. (Syaf)