TANJUNGBALAI– Masih ingat kasus pernikahan sejenis antara sesama wanita yang sempat menghebohkan Kota Tanjungbalai? Ya kini Nengsih alias Farel (25) yang menikahi Salmah (24) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Pada persidangan, Kamis (22/6) sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Nengsih alias Farel mengatakan, bahwa pernikahan sejenis yang dilakukannya didasari atas suka sama suka.

“Sebelum kami melangsungkan pernikahan di Jalan Birpot, Lingkungan III, Keluarahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, si Salmah ini tau kalau aku perempuan sama seperti dia,” ucap Nengsih di hadapan majelis hakim, Yetty Vera Magdalena SH, didampingi hakim anggota, Widia Astuti SH dan Erita Harapea SH.

“Sebelum kami melangsungkan pernikahan di Jalan Birpot, Lingkungan III, Keluarahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, si Salmah ini tau kalau aku perempuan sama seperti dia,” ucap Nengsih di hadapan majelis hakim, Yetty Vera Magdalena SH, didampingi hakim anggota, Widia Astuti SH dan Erita Harapea SH.
“Dia juga tau kalau saat itu kondisiku lagi hamil. Usia kandunganku pada saat kami menikah mencapai 7 bulan,” lanjutnya.
Menurut Nengsih yang menjadi suami dalam perniagaan sejenis itu, pernikahan sejenis yang dilakukannya dengan Salmah terungkap setelah dirinya melahirkan seorang bayi laki-laki.
“Aku melahirkan di samping pohon pisang dekat kamar mandi, persisnya di belakang rumah orangtua si Salmah. Semua itu ku lakukan sendiri tanpa dibantu orang, karena aku takut ketahuan sama orang kampung di situ. Sedangkan si Salmah pada saat itu tidak ada di rumah,” beber Nengsih.
Sementara itu, Hakim Anggota Erita Harapea, di persidangan mengatakan, bahwa pernikahan sejenis yang dilakukan oleh terdakwa Nengsih alias Farel itu tidak dibenarkan oleh pemerintah.
“Bagaimana anda bisa melakukan pernikahan sejenis itu. Anda dalam hal ini telah melakukan pemalsuan identitas!” katanya, seraya menambahkan agar terdakwa tidak perlu lagi mencari bayi yang dilahirkannya itu.
“Anda dari awal sudah membuangnya. Perempuan di luar sana banyak yang menginginkan agar dirinya dapat melahirkan seorang bayi. Tidak ada hati nurani anda sebagai seorang ibu,” imbuh Hakim Erita, sembari menambahkan agar terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Mendengar itu, terdakwa yang diduga mempunyai nafsu ganda itu mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemalsuan identitas sewaktu melangsungkan pernikahan sejenis.
“Pernikahan kami tercatat didasari dengan Buku Nikah. Tidak ada saya melakukan pemalsuan identitas,” kilah Nengsih.
Terdakwa juga mengatakan bahwa bayi laki-laki yang dilahirkannya itu kini berada di panti asuhan di Medan.
Di hadapan majelis hakim, Nengsih alias Farel juga mengakui bahwa bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria bernama Ibrahim di Malaysia.
“Ibrahim itu suamiku di Malaysia. Kami menikah di ‘bawah tangan’ (siri) tanpa buku nikah. Hubungan ku dengan si Salmah ini dimulai terhitung pada tanggal 4 April 2016 lalu,” katanya.
Disebutkan Nengsih, hubungannya dengan Salmah terjalin hingga mereka melangsungkan pernikahan sejenis, bermula dari perkenalan lewat temannya di Malaysia.
“Saya dikenalkan oleh temanku dengannya (Salmah) sewaktu kami sama bekerja di Malaysia. Sebelum bertemu dengannya, temanku itu bilang bahwa si Salmah ini juga menyukai perempuan,” katanya.
Dari pertemuan itu pula, kata terdakwa dirinya sewaktu berada di Malaysia telah menjalin hubungan dengan Ibrahim dan Salmah. Hubungan cinta segi tiga yang tak lazim itu juga diduga sudah termasuk dalam urusan arus bawah.
“Si Salmah sudah mengetahui kalau aku juga perempuan sewaktu kami di Malaysia. Saya memang berpenampilan seperti laki-laki sejak dari kecil,” kata Nengsih yang hadir di persidangan itu dengan penampilan mirip pria.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga tidak menampik bahwa dirinya juga menyukai hubungan seks dengan pasangan sejenis.
“Ketertarikanku lebih cendrung dengan laki-laki,” ungkapnya.
Selain itu, Nengsih juga mengaku bahwa Ibrahim adalah suaminya yang kedua. Dari hasil perkawinan dengan suami pertama, dirinya sudah dikaruniai seorang anak laki-laki. (Syaf/int)