(43) tega mencabuli dua putrinya AN dan IS. Kini ia harus menerima hukuman atas
perbuatan kejinya
Semua ini terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Pematangsiantar, Kamis (15/6), secara tertutup untuk umum. Sidang dipimpin
majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH, dibantu hakim anggota Fhytta I Sipayung
SH dan M Iqbal SH. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hesty Simandalahi
SH.
Dalam dakwaan JPU dikatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari dan
tanggal yang tidak dapaf diingat lagi dalam bulan Juni 2015 sekira pukul 22.00
WIB, bertempat di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan
Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, saksi
korban IS yang saat itu masih berumur 13 tahun sedang tidur sendirian di ruang
tamu, di Jalan Tambun Barat, Pematang Siantar.
Sedangkan ibu korban berinisial T sedang pergi ke rumah nenek korban, dan
pada waktu itu korban yang sedang tidur terkejut dan terbangun karena mulutnya
telah ditutup kuat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, menggunakan kain
panjang.
Terdakwa mengancam korban, bila melakukan perlawanan dan memberitahu kepada
siapapun akan menghabisi nyawa korban dan ibunya.
“Jangan kau ribut. Jangan bilang sama mamakmu, dan sama siapa-siapa, nanti
kubunuh kau,” kata terdakwa mengancam IS.
Mendengar ancaman terdakwa, korban menjadi ketakutan, dan setelah itu
terdakwa berhasil mencabuli korban yang masih di bawah umur itu. Usai
melampiaskan nafsunya, terdakwa kembali mengancam korban.
“Jangan kau ceritakan kejadian ini kepada mamakmu, kalau kau ceritakan kubunuh
kau,” ungkapnya saat itu pada korban.
Takut terhadap ancaman terdakwa, korban tidak berani mengadu kepada ibunya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban sudah tidak perawan lagi dan merasa
malu.
Sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr Djasamen Saragih
Nomor: 13655/VI/UPM/VER/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016 yang dibuat dan
ditanda tangani dr B Johan Nasution SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah
Dr.Djasamen Saragih Pematang Siantar, dengan hasil pemeriksaan luar yakni
kepala, leher, dada, perut, lengan dan tungkai tidak dijumpai tanda ruda paksa.
Sementera, untuk pemeriksaan alat kelamin, luar tidak dijumpai tanda ruda
paksa. Namun, bagian dalam ditemukan selaput darah tampak robek lama pada
daerah pukul 06 dan pukul 07 tidak sampai dasar. Perbuatan terdakwa diancam
pidana melanggar pasal 81 (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dan, informasi yang didapat dari bibi korban yang ikut dijadikan saksi,
ketika ditemui di PN Pematangsiantar mengaku, bahwa kakak korban berinisial AN
telah melahirkan anak perempuan hasil hubungan AN dengan terdakwa JI alias J,
yang merupakan ayah tirinya yakni suami kedua dari ibu kandungnya.
“AN yang merupakan kakak korban itu kini telah melahirkan anak perempuan
dari hubungan dengan terdakwa,” aku istri supir truk pengangkut ubi ini.
(syaf/int)