TANJUNGBALAI– Masih ingat kasus Gunawan alias Sigun (24). Ia
mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di Kapal
Fery Pesona Atlantik Zet Star ini ditangkap polisi, Selasa 17 Januari 2017.
Gunawan ditangkap karena kedapatan menyambi sebagai kurir sabu 316,26
gram.
mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di Kapal
Fery Pesona Atlantik Zet Star ini ditangkap polisi, Selasa 17 Januari 2017.
Gunawan ditangkap karena kedapatan menyambi sebagai kurir sabu 316,26
gram.
Saat ini Gunawan telah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan
Negeri Tanjungbalai pada sidang putusan yang digelar, Kamis (8/6).
Negeri Tanjungbalai pada sidang putusan yang digelar, Kamis (8/6).
Vonis bebas itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina
Marbun SH MH yang merupakan ketua pengadilan Negeri kota Tanjungbalai yang beranggotakan hakim
Forci Nilpa Darma SH MH dan hakim Erita Harefa SH.
Marbun SH MH yang merupakan ketua pengadilan Negeri kota Tanjungbalai yang beranggotakan hakim
Forci Nilpa Darma SH MH dan hakim Erita Harefa SH.
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun SH MH didampingi dua
anggota majelis menetapkan terdakwa Gunawan alias Sigun tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke
satu, ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima.
anggota majelis menetapkan terdakwa Gunawan alias Sigun tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke
satu, ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima.
Tersangka beserta barang bukti tiga bungkus sabu seberat 316,26 gram saat berada di kantor polisi. Anehnya menurut hakim tersangka terbukti tidak bersalah dan divonis bebas. Padahal saat ditangkap tersangka ngaku menerima upah Rp50 juta sekali mengambil sabu. Dan tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakoni bisnis tersebut.
Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua
dakwaan penuntut umum. Dan menetapkan barang bukti 316,26 gram sabu sabu
dirampas untuk dimusnahkan.
dakwaan penuntut umum. Dan menetapkan barang bukti 316,26 gram sabu sabu
dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu menanggapi putusan vonis bebas majelis hakim
terhadap terdakwa Gunawan, JPU dari Kejari Tanjungbalai, Anggia Y Kesuma SH MKn
menyatakan kasasi.
terhadap terdakwa Gunawan, JPU dari Kejari Tanjungbalai, Anggia Y Kesuma SH MKn
menyatakan kasasi.
Jatuhnya vonis itu kembali membuat tanda tanya, dan curiga
adanya permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
adanya permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU
) menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar
subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU RI No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
) menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar
subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU RI No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu saat ditangkap polisi Gunawan alias Sigun didepan
awak media saat jumpa pers Rabu (18/1) mengakui sudah tiga kali melakukan hal
itu dimana gunawan diupah hingga puluhan juta rupiah membawa narkotika jenis
sabu sabu dari negara Jiran Malaysia
awak media saat jumpa pers Rabu (18/1) mengakui sudah tiga kali melakukan hal
itu dimana gunawan diupah hingga puluhan juta rupiah membawa narkotika jenis
sabu sabu dari negara Jiran Malaysia
Namun ironisnya Gunawan divonis bebas. Keputusan
pengadilan,membuat publik bertanya-tanya atas penanganan kasus tersebut.
pengadilan,membuat publik bertanya-tanya atas penanganan kasus tersebut.
Dan ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pengadilan
Negeri Kota Tanjungbalai terlihat seakan-akan menutupi kasusnya. Dimana Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH, Jumat (9/6) yang
dijumpai wartawan usai memimpin apel sore di kantornya menolak
berkomentar.
Negeri Kota Tanjungbalai terlihat seakan-akan menutupi kasusnya. Dimana Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH, Jumat (9/6) yang
dijumpai wartawan usai memimpin apel sore di kantornya menolak
berkomentar.
Ulina hanya menyatakan lihat hasil putusan di SIPP dan
hubungi humas pengadilan.
hubungi humas pengadilan.
“Lihat hasil putusan di SIPP dan hubungi saja
humas,” ujar berkelit meninggalkan wartawan.
humas,” ujar berkelit meninggalkan wartawan.
Sekedar mengingatkan, seperti diberitakan sebelumnya
,tergiur upah hingga Rp50 juta sekali membawa sabu dari negara jiran Malaysia,
Gunawan (24) mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di
sebuah Kapal Fery Pesona Atlantik Zet Star yang membawa penumpang tujuan
Tanjungbalai–Malaysia nekad menyambi sebagai kurir sabu.
,tergiur upah hingga Rp50 juta sekali membawa sabu dari negara jiran Malaysia,
Gunawan (24) mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di
sebuah Kapal Fery Pesona Atlantik Zet Star yang membawa penumpang tujuan
Tanjungbalai–Malaysia nekad menyambi sebagai kurir sabu.
Namun naas setelah dua kali berhasil menjalankan bisnis
haram tersebut, untuk yang ketiga kalinya Gunawan akhirnya tertangkap oleh
polisi saat ia membawa 316,26 gram sabu.
haram tersebut, untuk yang ketiga kalinya Gunawan akhirnya tertangkap oleh
polisi saat ia membawa 316,26 gram sabu.
Informasi diproleh, tertangkapnya warga Jalan Binjai, Gang
Beromban, Lingkungan X, Kelurahan Semula Jadi, Pulau Simardan, Kecamatan Datuk
Bandar Timur Kota Tanjungbalai bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek
Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa seorang ABK Kapal Fery membawa
sabu dari Malaysia.
Beromban, Lingkungan X, Kelurahan Semula Jadi, Pulau Simardan, Kecamatan Datuk
Bandar Timur Kota Tanjungbalai bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek
Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa seorang ABK Kapal Fery membawa
sabu dari Malaysia.
Bermodal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap Gunawan di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau,
Kecamatan Datuk Bandar. GUnawan ditangkap saat mengendarai sepedamotor usai
pulang dari Malaysia,
Selasa (17/1).
dan berhasil menangkap Gunawan di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau,
Kecamatan Datuk Bandar. GUnawan ditangkap saat mengendarai sepedamotor usai
pulang dari Malaysia,
Selasa (17/1).
“Pelaku kita ringkus di jalan. Dimana dalam rangsel pelaku
ditemukan tiga paket sabu seberat 316,26 gram dalam kemasan serbuk milo,” ujar
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kapolsek
Tanjungbalai Selatan, Kompol Robet, Rabu (18/1)
ditemukan tiga paket sabu seberat 316,26 gram dalam kemasan serbuk milo,” ujar
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kapolsek
Tanjungbalai Selatan, Kompol Robet, Rabu (18/1)
Menurut Robet, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dan
hal tersebut sudah dua kali dilakukan pelaku.
hal tersebut sudah dua kali dilakukan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut diproleh dari
kurir di Malaysia
kemudian diserahkan kepada pelaku dan selanjutnya akan dijemput seseorang dari
tangan pelaku,” terang Robet.
kurir di Malaysia
kemudian diserahkan kepada pelaku dan selanjutnya akan dijemput seseorang dari
tangan pelaku,” terang Robet.
Dari bisnis haram tersebut pelaku diupah hingga Rp50 juta
sekali membawa barang haram tersebut.
sekali membawa barang haram tersebut.
“Pelaku mengaku pertama membawa sabu tersebut diupah Rp50
juta dan yang kedua Rp45 juta dan yang ketiga ini pelaku akhirnya tertangkap,”
paparnya.
juta dan yang kedua Rp45 juta dan yang ketiga ini pelaku akhirnya tertangkap,”
paparnya.
Selain itu Robet menambahkan, pelaku ditangkap bermula saat
petugas mendapat informasi bahwa seorang pekerja Kapal Pesona Atlantik Zet Star
datang dari Malaysia yang akan sandar di dermaga gudang PT Sabas wilayah
Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau dengan membawa ransel warna hitam yang di
dalamnya ada sabu-sabu.
petugas mendapat informasi bahwa seorang pekerja Kapal Pesona Atlantik Zet Star
datang dari Malaysia yang akan sandar di dermaga gudang PT Sabas wilayah
Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau dengan membawa ransel warna hitam yang di
dalamnya ada sabu-sabu.
“Kita lakukan penyeldikan dan setelah kapal tersebut
bersandar, pelaku diintai dan akhir tertangkap,” sebutnya.
bersandar, pelaku diintai dan akhir tertangkap,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112
Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu pelaku Gunawan ketika diwawancarai mengakui
perbuatanya. Gunawan mengatakan nekat menyambi bisnis haram tersebut karena
tergiur upah yang diterimanya.
perbuatanya. Gunawan mengatakan nekat menyambi bisnis haram tersebut karena
tergiur upah yang diterimanya.
“Pertama aku diupah Rp50 juta, yang kedua Rp45 juta pak.
Kalau yang ini belum tau berapa, karena aku ditangkap,” katanya. (syaf)
Kalau yang ini belum tau berapa, karena aku ditangkap,” katanya. (syaf)