BELAWAN– Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Minggu (11/6). Sebanyak 174 orang TKI asal Propinsi Sumatera Utara dikembalikan dengan menumpang kapal Kelud dari Pelabuhan Batam. Ke 174 orang TKI tersebut wanita sebanyak 11 orang sedangkan pria sebanyak 163 orang.
Ke 174 orang TKI tersebut asal Medan, Aceh,Padang dan Asahan ini usai didatangi diberi makan masuk bungkus kemudian dinaikkan kedalam bus Damri diantarkan keasal daerahnya masing masing.
Salah seorang TKI asal Kisaran, Deden (34) mengaku ditahan dipenjara Malaysia selama 5 bulan karena tidak memiliki dokumen.
Sementara itu Sensus Girsang Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa TKI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan pada tanggal 11 Juni 2017 ini sebanyak 174 orang. Pada tanggal 18 Juni 2017 yang akan datang pihaknya juga menerima sedikit 200 orang yang baru bebas dari penjara di Malaysia.
Sebelumnya sebanyak 143 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dengan menggunakan kapal KM Keloid. Para TKI yang datang dari Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai ini tiba di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan, Belawan, Minggu (4/6) pukul 16.30 WIB. Dari 143 TKI ini, 2 orang diketahui melahirkan di dalam penjara saat masih berada di Malaysia.
Para TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia telah menjalani dihukum berbagai masalah diantaranya ada yang paspornya mati dan ada pula yang tanpa dokumen.
Ke 143 TKI tersebut wanita 42 orang dan pria sebanyak 111 orang ini dipulangkan ke empat Propinsi antara lain Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Riau. Seluruh TKI yang baru tiba di Pelabuhan Belawan ini dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan 4 bus yang disiapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
T Muntansya saat menyambut kedatangan 143 orang TKI yang dipulangkan secara paksa oleh PemerintahMalaysia mengatakan, ada 2 orang yang melahirkan anaknya di dalam penjara, seperti Sarah dan Cut Yanti warga Aceh Tamiang yang dihukum selama 3 bulan lamanya.
Saat di Malaysia para TKI ini telah menjalani pemeriksaan berkas perjalanannya, rata rata mereka ini menggunakan paspor pelancong bahkan sebagian sudah kedaluarsa.
Sementara seorang TKI mengaku ia terjaring razia polisi diraja Malaysia karena paspornya ditahan majikan dan upah tidak dibayarkan. Sementara menurut pengakuan beberapa temannya yang ikut dipulangkan, ada yang mengaku ditahan di Malaysia karena paspornya hilang, paspor melewati masa ijin tinggal dan bahkan ada yang tidak memiliki paspor karena sejak berangkat pun lewat jalur ilegal.
Sementara Wati warga Aceh mengaku ia ditahan di Malaysia karena tidak memiliki paspor. Saat ia tertangkap razia di Malaysia, ia dalam kondisi hamil. Wati mengaku ia melahirkan di sel tahanan polisi diraja Malaysia, dan setelah melahirkan dipulangkan ke Indonesia. (syaf)