Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Sumatera Utara bersama
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera sedang
melakukan penyelidikan atas pembantaian Harimau Sumatera di Aek Natas
Labuhanbatu Utara. Hasil penyelidikan ada beberapa bagian dari tubuh harimau
itu yang hilang seperti alat kelamin harimau jantan tersebut, kulit bagian
kening, kumis, dan ujung ekor.
Wilayah I BBKSDA Muchtar Amin Ahmadi mengatakan, terbunuhnya harimau ini
diketahui BBKSDA, Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 WIB. Tim penanganan dari Pematangsiantar
menuju ke lokasi.
yang terbunuh itu sudah dikubur oleh masyarakat,” kata Muchtar, dalam
konfrensi pers, di BBKSDA Wilayah I, Jumat (26/5) dengan didampingi Kepala
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Halasan
Tulus, dan jajaran Polisi Hutan.
Muchtar menambahkan, karena sudah dikubur, kemudian tim melakukan pendekatan
kepada warga. Tim bermaksud membawa bangkai hewan malang itu untuk kepentingan penyelidikan.
keberatan itu kita bawa, namun akhirnya berhasil kita bawa. Dari pengumpulan
bukti-bukti di lapangan harimau mati akibat luka terbuka (bacokan) hingga
tengkorak kepala, juga ada luka tombak di tubuh, serta beberapa bagian tubuh
yang hilang,” akunya.
Dimana, beberapa bagian tubuh yang hilang itu antara lain alat kelamin harimau
jantan tersebut, kulit bagian kening, kumis, dan ujung ekor dan terdapat luka
lama bekas jerat pada kedua kaki.
harimau berada di pemukiman warga, dapat diduga bahwa harimau tersebut adalah
harimau dewasa yang sedang sakit akibat luka jerat. Hal ini diperkuat dengan
ditemukannya bekas luka lama pada kaki kanan depan dan salah satu kaki
belakangnya,” ucapnya.
melaporkan ke Kepala Desa adanya harimau yang berkeliaran di pemukiman warga.
Mereka pun mengingatkan warga untuk tidak menjerat dan tidak mengganggu
harimau. Namun, naas bagi hewan endemik Sumatera ini, ia tewas dibantai warga
yang berdalih takut diserang.
beberapa kemungkinan yang menyebabkan harimau masuk ke pemukiman, diantaranya
harimau tua yang sudah tidak sanggup bersaing dengan harimau lain untuk berburu
sehingga ke pemukiman untuk memangsa ternak warga. Kemungkinan kedua harimau
muda yang sedang belajar berburu, lalu harimau sakit yang tak sanggup bersaing
dan ke pemukiman untuk berburu ternak warga serta kerusakan hutan.
harimau saat BBKSDA tiba dilokasi kejadian, yang diduga untuk diperdagangkan.
Pasalnya, saat dikuburkan, petugas menemukan bahwa satwa langka itu dikuburkan
dengan serampangan hanya sebatas menutup bangkai dan tidak dalam.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera,
Halasan Tulus, mengungkapkan, hilangnya bagian tubuh satwa yang dilindungi ini
terindikasi pidana dan bagi pemiliknya juga bisa dijerat pidana.
ada jaringan penjual organ satwa, tapi apakah ini link kesitu masih kita
selidiki,” kata Halasan, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dikatakannya, kepemilikan organ atau bagian tubuh satwa yang dilindungi
merupakan pelanggaran pidana.
itu untuk dikembalikan,” terangnya.
Selain melakukan penyelidikan atas dugaan adanya sindikat penjualan organ
satwa, penyidik kata Halasan, juga masih menyelidiki siapa yang melakukan
penjeratan yang menyebabkan luka yang membuat harimau sakit dan masuk ke
pemukiman.
penjeratnya, dimana dijerat,” ungkapnya.
Staf seksi perencanaan, perlindungan, pengawetan KSDA Fitri Nur, mengungkapkan,
kawasan Aek Natas merupakan kawasan hutan produksi, yang menjadi perlintasan
harimau. Sehingga jauh hari sebelum ini menurut Fitri, mereka telah
mengingatkan warga untuk tidak memasang jerat. (syaf/mc/int)