MEDAN-Pihak Poldasu berhasil meringkus tujuh tersangka pelaku perdagangan (Trafficking) terhadap manusia di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Jumat (5/5) siang. Ketujuh tersangka yakni adalah Syahdan Manurung, M Arifin Manurung, Dahliana, Yusliani, Johan, Tommy dan Jamaludin.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap ketujuh tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan akan ada pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang di angkut dengan kapal tongkang.
Mendapat kabar tersebut, selanjutnya anggota Ditreskrimum Polda Sumut berangkat ke Desa Bagan Asahan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Setiba di Desa Bagan Asahan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat itu petugas menemukan 42 orang diduga TKI ilegal dari rumah Syahdan Manurung yang akan diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan kapal tongkang.
Petugas juga mengamankan 6 orang yang diduga sebagai perekrut, penampung dan memfasilitasi keberangkatan TKI tersebut. Di tempat kejadian petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan Rp800.000 yang di duga hasil dari kejahatan tersebut.
Ketujuh pelaku perdagangan manusia tersebut terancam UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (syaf)