Terancam Dipecat
NIAS– Citra kepolisian tercoreng karena ulah dua oknum polisi
yang bertugas di Polres Nias. Dimana kedua polisi berpangkat Bripka dan Bripda
initega melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial SZ (16) warga
Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli terancam
dipecat.
yang bertugas di Polres Nias. Dimana kedua polisi berpangkat Bripka dan Bripda
initega melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial SZ (16) warga
Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli terancam
dipecat.
Informasi yang dihimpun di poldasu, aksi pencabulan yang
dilakukan kedua tersangka terjadi tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu, sekira pukul
15.00 WIB korban bersama dengan temannya berinisial IP (16) warga Desa Hiligeo
Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara.
dilakukan kedua tersangka terjadi tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu, sekira pukul
15.00 WIB korban bersama dengan temannya berinisial IP (16) warga Desa Hiligeo
Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara.
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias dan temannya yang melakukan pemerasan dan pencabulan saat berada di kantor polisi.
Saat itu keduanya sedang bermain internet di warnet “Blue
Star” di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias.
Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di
antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.
Star” di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias.
Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di
antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.
Di sana,
oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro
Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita,
Kecamatan Gunungsitoli menuduh kedua korban melakukan tindakan mesum.
Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota.
oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro
Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita,
Kecamatan Gunungsitoli menuduh kedua korban melakukan tindakan mesum.
Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota.
Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negosiasi
dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp5 juta agar
mereka tidak dibawa ke kantor polisi. Karena merasa ketakutan, meskipun tidak
ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para
pelaku.
dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp5 juta agar
mereka tidak dibawa ke kantor polisi. Karena merasa ketakutan, meskipun tidak
ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para
pelaku.
Akan tetapi, mereka hanya sanggup membayar sebesar Rp1 juta,
itu pun dengan cara dicicil. Saat itu, mereka memberi uang Rp400 ribu karena
hanya itu yang dimiliki korban perempuan. Untuk mencari sisa Rp600 ribu lagi,
korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji
akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan
sisanya. Sementara, korban perempuan tetap berada di dalam mobil.
itu pun dengan cara dicicil. Saat itu, mereka memberi uang Rp400 ribu karena
hanya itu yang dimiliki korban perempuan. Untuk mencari sisa Rp600 ribu lagi,
korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji
akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan
sisanya. Sementara, korban perempuan tetap berada di dalam mobil.
“Saat korban
perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar,
di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,”
ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan,
Kamis (4/5) siang.
perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar,
di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan,”
ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan,
Kamis (4/5) siang.
Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku dan korban kembali
bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa
uang Rp600 ribu. Ternyata, korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang
anggota Polri. Seketika, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke
Mako untuk dilakukan pemeriksaan.
bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa
uang Rp600 ribu. Ternyata, korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang
anggota Polri. Seketika, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke
Mako untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau
melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan
di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum.
Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan
ditarik ke Propam Polda Sumut,” sebutnya lagi.
melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan
di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum.
Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan
ditarik ke Propam Polda Sumut,” sebutnya lagi.
Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan,
ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5)
kemarin.
ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5)
kemarin.
“Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka.
Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera
selesai,” katanya.
Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera
selesai,” katanya.
Hal itu dibenarkan
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum
polisi tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Masih
kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni
kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan
pemberhentian tidak terhormat,” ujar Syamsul Lubis.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum
polisi tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Masih
kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni
kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan
pemberhentian tidak terhormat,” ujar Syamsul Lubis.
Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Medan, Kombes Pol Wahyu
mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma
di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu. Begitu juga di pakaian
korban yang dikenakannya saat kejadian. Dari keterangan itu, bisa disimpulkan
kalau korban tidak terjadi pemerkosaan oleh pelaku, melainkan hanya dilakukan
pencabulan. Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas
penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan
saat persidangan. (syaf/int)
mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma
di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu. Begitu juga di pakaian
korban yang dikenakannya saat kejadian. Dari keterangan itu, bisa disimpulkan
kalau korban tidak terjadi pemerkosaan oleh pelaku, melainkan hanya dilakukan
pencabulan. Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas
penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan
saat persidangan. (syaf/int)