Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percoabaan 2 tahun,” ujar jaksa di lokasi.
Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakatdan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang.
Jaksa menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama kala berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Almaidah. (syaf/int)