SEI KEPAYANG –Personel Sat Reskrim Polsek Sei Kepayang berhasil meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya yakni Burhan Syahputra Silaen (20) dan Ilham (18).
Informasi diperoleh, Burhan merupakan warga Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Sedangkan Ilham merupakan warga Dusun I, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Eri Prasetiyo mengungkapkan, keduanya ditangkap saat melintas di jalan lintas umum Desa Bangun Baru,Kecamatan Sei Kepayang, Selasa (18/4). Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 4 paket sabu siap edar.
“Keduanya berhasil kita amankan di jalan lintas umum Desa Bangun Baru. Dalam penangkapan tersebut kita temukan empat bungkus sabu yang disimpan dari saku celana salah satu pelaku,” ujar Eri.
Dikatakan Eri terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polsek Sei Kepayang dan kini kita kembangakan guna mengungkap tersangka lainya,” ujarnya.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.
Sementara di Batubara, seorang supir bernama Ramadani alias Dani (24) warga Dusun IV, Desa Gambus Laut diringkus petugas unit Polsek Lima Puluh, Batubara.
Pelaku yang sehari hari berkerja sebagai supir ini ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, sekira pukul 21.30 terkait menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan sabu. 1 set Bong /alat isap sabu dan dua buah kaca pirek bekas sabu dan memboyong ke Mapolsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Aiptu Wahidin kepada wartawan, mengatakan, tersangka saat itu sedang duduk di warung menunggu temannya di Dusun VII Ujung Batu Desa Gambus Laut, dan begitu melihat tersangka petugas langsung menangkapnya.
“Pelaku bisa diboyong ke maposek sekira pukul 22.30 dan dititipkan rumah tahanan Mapolres Batubara setelah pelimpahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kanit. (syaf/int)