Kualanamu-Pulang dari Malaysia, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Asahan bernama Ponijem (47) alami gangguan kejiwaan.
Petugas BNP2TKI Medan Ali Imran Sinaga di Pos Pelayanan Kedatangan TKI di Bandara Kualanamu membenarkan jika pihaknya menerima pemulangan lima TKW asal Sumut non prosedural.
Menurutnya para TKW yang dipulangkan ini ada yang masih bekerja satu bulan, sebagian lagi sudah sempat bekerja 6 bulan.
Sebut Ali, pihaknya hanya memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu. Melakukan pendataan, selanjutnya menyerahkan pada pihak keluarga yang menjemput untuk dibawa pulang ke tempat masing-masing.
“Menurut laporan dari kedutaan, tenaga kerja bermasalah di Malaysia masih banyak. Sehingga proses pemulangan seperti ini akan terus berlangsung. Pemulangan ini tidak hanya asal Sumut. Tetapi ada juga TKW asal Jakarta, namun mereka hanya sebatas transit,” tegasnya. (syaf/mtc)
Selain Ponijem yang merupakan warga Jati Sari Tinggi Raja, Kisaran ada satu lagi TKI yang alami gangguan jiwa yakni Selista (23) warga Bagan Batu, Rokan Hilir Riau.
Informasi diperoleh lima TKI asal Sumatera Utara dideportasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia. Kelima TKW ini tiba di Bandara Kualanamu dengan dua penerbangan Air Asia, Kamis (6/4) masing-masing nomor penerbangan QZ-125 jam 15.30 wib dan AK-1581 jam 17.30 wib.
Dua dari lima TKW yang dipulangkan ini mengalami gangguan jiwa (depresi), masing-masing
Sedangkan tiga TKW lainnya kondisi normal masing-masing Jaya Lacemi warga Setiabudi Sunggal, Medan, Elisa Nadeak warga Setiabudi Simpang Pemda Medan dan Lasiani warga Jalan Danau Sentani, Binjai Timur.
Informasi diperoleh jika kelima TKW ini berangkat ke Malaysia ilegal (non prosedural) dengan menggunakan paspor pelancong.

Berdasarkan pengakuan para TKW ini kepada petugas BNP2TKI Pos Pelayanan Kedatangan TKI di Bandara Kualanamu jika mereka dijanjikan gaji besar oleh agen TKI yang memberangkatkan mereka. Namun sesampainya di Malaysia mereka dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Informasi diperoleh jika kelima TKW ini berangkat ke Malaysia ilegal (non prosedural) dengan menggunakan paspor pelancong.

Berdasarkan pengakuan para TKW ini kepada petugas BNP2TKI Pos Pelayanan Kedatangan TKI di Bandara Kualanamu jika mereka dijanjikan gaji besar oleh agen TKI yang memberangkatkan mereka. Namun sesampainya di Malaysia mereka dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Petugas BNP2TKI Medan Ali Imran Sinaga di Pos Pelayanan Kedatangan TKI di Bandara Kualanamu membenarkan jika pihaknya menerima pemulangan lima TKW asal Sumut non prosedural.
Menurutnya para TKW yang dipulangkan ini ada yang masih bekerja satu bulan, sebagian lagi sudah sempat bekerja 6 bulan.
Dari lima TKW ini dua diantaranya mengalami gangguan jiwa (depresi) akibat tidak tahan tekanan pekerjaan.
“Rata-rata melarikan diri dari tempat mereka bekerja dan meminta perlindungan ke KJRI hingga dipulangkan,” terangnya.
“Rata-rata melarikan diri dari tempat mereka bekerja dan meminta perlindungan ke KJRI hingga dipulangkan,” terangnya.
Sebut Ali, pihaknya hanya memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu. Melakukan pendataan, selanjutnya menyerahkan pada pihak keluarga yang menjemput untuk dibawa pulang ke tempat masing-masing.
“Menurut laporan dari kedutaan, tenaga kerja bermasalah di Malaysia masih banyak. Sehingga proses pemulangan seperti ini akan terus berlangsung. Pemulangan ini tidak hanya asal Sumut. Tetapi ada juga TKW asal Jakarta, namun mereka hanya sebatas transit,” tegasnya. (syaf/mtc)