TANJUNGBALAI– Berdalih agar tidak melakukan aksi
demonstrasi, mahasiswa Universitas Asahan (UNA) peras seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai.
demonstrasi, mahasiswa Universitas Asahan (UNA) peras seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai.
Mahasiswa yang diringkus karena memeras pejabat
Disperindag Tanjungbalai dipaksa masuk ke dalam mobil.
Informasi diperoleh, mahasiswa UNA yang diringkus polisi
yakni MI (21), IR (21) dan AS. Ketiganya warga Kota Tanjungbalai. Ketiga
tersangka diamankan didua tempat yang berbeda. Pertama kali petugas mengamankan
MI dan IR, Selasa (25/4) sekira pukul 21.00 WIB di depan SPBU Jalan Sudirman,
Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
yakni MI (21), IR (21) dan AS. Ketiganya warga Kota Tanjungbalai. Ketiga
tersangka diamankan didua tempat yang berbeda. Pertama kali petugas mengamankan
MI dan IR, Selasa (25/4) sekira pukul 21.00 WIB di depan SPBU Jalan Sudirman,
Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Keduanya diringkus
usai melakukan pemerasan kepada PNS di Dinas Perindustrian. Kemudian petugas
melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang saat itu akan menjenguk MI di
depan Polres Tanjungbalai.
usai melakukan pemerasan kepada PNS di Dinas Perindustrian. Kemudian petugas
melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang saat itu akan menjenguk MI di
depan Polres Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK
MH melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Risky Pratama SIK ketika ditemui di ruang
kerjanya, Rabu (25/4) mengungkapkan penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan
hasil penyelidikan dan penyidikan selama hampir satu bulan.
MH melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Risky Pratama SIK ketika ditemui di ruang
kerjanya, Rabu (25/4) mengungkapkan penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan
hasil penyelidikan dan penyidikan selama hampir satu bulan.
Dikatanya, dalam kasus ini, MI sebagai ketua lembaga DPP
Poros Aktivis Tanjungbalai melakukan pemerasan terhadap DY seorang PNS dinas
Perindustrian dan Perdangangan yang mereka laporkan atas dugaan kasus korupsi.
Poros Aktivis Tanjungbalai melakukan pemerasan terhadap DY seorang PNS dinas
Perindustrian dan Perdangangan yang mereka laporkan atas dugaan kasus korupsi.
“MI dalam hal ini meminta sejumlah uang kepada DY. Di
mana awalnya MI meminta uang sebesar Rp15 juta, kemudian Rp10 juta hingga Rp7
juta agar aksi demo mereka tidak berlanjut. Dalam dua kali pertemuan yang
dilakukan MI dan DY yang dimediatori oleh AS akhirnya tadi malam kita
tangkap,” ujarnya.
mana awalnya MI meminta uang sebesar Rp15 juta, kemudian Rp10 juta hingga Rp7
juta agar aksi demo mereka tidak berlanjut. Dalam dua kali pertemuan yang
dilakukan MI dan DY yang dimediatori oleh AS akhirnya tadi malam kita
tangkap,” ujarnya.
Dari tangan MI petugas menyita barang bukti berupa uang
tunai sebesar Rp3 juta serta handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan MI telah
ditetapkan sebagai tersangka sendangkan IR dan AS masih sebagai saksi.
tunai sebesar Rp3 juta serta handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan MI telah
ditetapkan sebagai tersangka sendangkan IR dan AS masih sebagai saksi.
“Atas
perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9
tahun penjara,” ucapnya. (syaf/int)
perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9
tahun penjara,” ucapnya. (syaf/int)