TANJUNGBALAI–Melakukan perlawanan saat akan ditangkap, seorang bandar sabu di Kota Tanjungbalai, Mulik Afandi Usman alias Arfan (30), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin malam (16/4) sekira pukul 21.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan SH, Selasa (18/4) ketika jumpa pers mengungkapkan, Arfan merupakan bandar narkoba antar provinsi jaringan Aceh -Tanjungbalai yang merupakan penduduk Jalan Anwar Idris Gg Farmasi Lingk VII Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Tersangka ditangkap di jalan Panca Batik Lingk III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat personil melakukan penyamaran,” ujar Tri Setyadi.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolres, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Tersangka curiga dengan petugas yang melakukan penyamaran, sehingga saat akan ditangkap, ia melawan dan mencoba lari. Sehingga kita lakukan tindakan yang terukur dengan melakukan penembakan yang mengenai kaki kiri tersangka,” paparnya.
Dari tanggan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram, dan 0.50 gram.
Selain itu, katanya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari kediaman pelaku. “Setelah kita lakukan pemeriksaan di kediamnya, kita menyita barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna coklat berisi puluhan plastik klips transparan, satu unit timbangan digital, empat buah buku tabungan, paspor dan handphone milik pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (syaf/int)