Asahan–Meski tertangkap tangan
membawa kabur murid SD, Akrudin alias Jukir (49) tetap tidak mengaku kalau
dirinya mau menculik Jnt (8).
membawa kabur murid SD, Akrudin alias Jukir (49) tetap tidak mengaku kalau
dirinya mau menculik Jnt (8).
Kepada petugas kepolisian, Jukir
yang merupakan warga Simpang Lima, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan ini
tidak mengakui perbuatannya, meskipun pihak penyidik unit PPA Sat Reskrim
Polres Asahan telah mendapatkan bukti-bukti.
yang merupakan warga Simpang Lima, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan ini
tidak mengakui perbuatannya, meskipun pihak penyidik unit PPA Sat Reskrim
Polres Asahan telah mendapatkan bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polres Asahan
AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit PPA Iptu Rusli Damanik kepada wartawan mengatakan,
hingga saat ini tersangka Jukir yang nyaris diamuk massa saat ditangkap
pedagang yang di pasar inpres Kisaran, Kamis (6/4) lalu tidak mengakui semua
perbuatannya yang telah dilakukannya.
AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit PPA Iptu Rusli Damanik kepada wartawan mengatakan,
hingga saat ini tersangka Jukir yang nyaris diamuk massa saat ditangkap
pedagang yang di pasar inpres Kisaran, Kamis (6/4) lalu tidak mengakui semua
perbuatannya yang telah dilakukannya.
Rusli Damanik juga mengatakan
sudah sejak diserahkannya tersangka ke unit PPA hingga saat ini tersangka tidak
mengakui melakukan perbuatan cabul yang disangkakan padanya, meskipun opsnal
PPA telah membawa korban Jnt warga jalan Budi Utomo kisaran timur ke RSU.HAMS
Kisaran untuk mendapatkan Visum Et Repertum (VER), dan dari hasil VER tersebut
korban dinyatakan mengalami kerusakan pada alat vitalnya, dan kerusakan
tersebut dinyatakan masih baru.
sudah sejak diserahkannya tersangka ke unit PPA hingga saat ini tersangka tidak
mengakui melakukan perbuatan cabul yang disangkakan padanya, meskipun opsnal
PPA telah membawa korban Jnt warga jalan Budi Utomo kisaran timur ke RSU.HAMS
Kisaran untuk mendapatkan Visum Et Repertum (VER), dan dari hasil VER tersebut
korban dinyatakan mengalami kerusakan pada alat vitalnya, dan kerusakan
tersebut dinyatakan masih baru.
Selain itu bukti lainnya
diantaranya terdapat bercak atau ceceran sperma tersangka pada celana dalam
korban.
diantaranya terdapat bercak atau ceceran sperma tersangka pada celana dalam
korban.
Dalam pemeriksaan korban juga
diakuinya telah digagahi pria separuh baya yang tidak dikenalnya, dan perbuatan
itu dilakukan di areal perkebunan sawit PT.BSP. pondok kucingan kelurahan
lestari.
diakuinya telah digagahi pria separuh baya yang tidak dikenalnya, dan perbuatan
itu dilakukan di areal perkebunan sawit PT.BSP. pondok kucingan kelurahan
lestari.
Korban “Jnt” dibawa
tersangka dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna
merah BK.2495 LQ sejak dari depan toko Sumber Murah jalan Sutomo hingga keareal
perkebunan tersebut.
tersangka dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna
merah BK.2495 LQ sejak dari depan toko Sumber Murah jalan Sutomo hingga keareal
perkebunan tersebut.
Korban “Jnt boru
Turnip” sepulang dari sekolah hendak kesalah warnet yang berada di jalan
Sutomo untuk menjemput abangnya, namun ditengah jalan bertemu dengan tersangka
yang berpura pura menanyakan alamat RS.Umum kidaran, dan memaksa korban untuk
mengantarkan, setelah korban berhasil dibawanya, tersangka bukannya menuju ke
RS Umum kisaran , melainkan keareal perkebunan yang berjarak jurang lebih 3
kilometer, dan disitulah kejadian tersebut dilakukan tersangka.
Turnip” sepulang dari sekolah hendak kesalah warnet yang berada di jalan
Sutomo untuk menjemput abangnya, namun ditengah jalan bertemu dengan tersangka
yang berpura pura menanyakan alamat RS.Umum kidaran, dan memaksa korban untuk
mengantarkan, setelah korban berhasil dibawanya, tersangka bukannya menuju ke
RS Umum kisaran , melainkan keareal perkebunan yang berjarak jurang lebih 3
kilometer, dan disitulah kejadian tersebut dilakukan tersangka.
Meskipun tersangka Akirudin alias
Jakir ini tetap mungkir saat diperiksa penyidik tidak menjadi persoalan bagi
kami, kami sudah mendapatkan paling sedikit dua alat bukti yang nenguatkan
tersangka telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Jakir ini tetap mungkir saat diperiksa penyidik tidak menjadi persoalan bagi
kami, kami sudah mendapatkan paling sedikit dua alat bukti yang nenguatkan
tersangka telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Terhadap tersangka dapat dijerat
dengan pasal 81 dari UU.RI nonor 35 tahun 2014 atas perubahan perubahan
UU.RI.nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman
paling lama lima belas tahun penjara, tukasnya. (mtc/syaf/int)
dengan pasal 81 dari UU.RI nonor 35 tahun 2014 atas perubahan perubahan
UU.RI.nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman
paling lama lima belas tahun penjara, tukasnya. (mtc/syaf/int)