Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara SIK yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini,STK kepada Matatelinga.com membenarkan adanya diamankannya seorang lelaki berinisial Ss (33) warga Dusun II, Desa Suka Dame, Kecamatan Pulau Bandring Asahan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara SIK mengatakan diamankannya “Ss” oleh opsnal Sat.reskrim Polres Asahan unit jatanras yang langsung dipimpin kanit Jatanras Ipda Khomaini STK dikarenakan tersangka tersebut telah menyediakan sarana perjudian dengan bentuk jackpot, namun saat dilakukan penggerebekan ditempat usaha tersebut pemain dan atau pengguna jackpot tersebut sudah bubar mungkin dikarenakan sudah malam.
Dari hasil introgasi tersangka merupakan karyawan dan bertindak selaku kasir dalam usaha tersebut.
Dari tempat usaha permainan judi jackpot dapat diamankan barang bukti berupa mesin jackpot sebanyak tiga unit, koin yang digunakan untuk permainan judi jackpot sebanyak 80 keping serta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.200 ribu yang ditengarai hasil dari permainan judi jackpot tersebut.
Terhadap tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Jatanras, dan ini akan kami kembangkan siapa pemilik maupun bandar dari judi jackpot tersebut, tukasnya. (syaf/mtc/int)