Data yang dihimpun wartawan IW merupakan warga Dusun 1, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. IW mengaku kondisi istrinya yang sedang mengandung anak keduanya, membuat keponakannya yang dititipkan adiknya kepadanya justru dijadikannya sebagai pelampiasannya.
IW mengaku korban dititipkan kepadanya lantaran kedua orang tua korban merantau ke Pekanbaru, Riau.
Semasa korban tinggal di rumahnya, disaat itulah IW mencabuli korban. Aksi cabul itu sudah dilakukan IW sejak tahun 2015 lalu dan hingga sekarang. Namun, sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.
Akhirnya perlakuan IW kepada keponakannya itu terungkap dan IW diboyong ke kantor polisi. IW dijemput petugas dari tempatnya berjualan disekitar Kecamatan Air Putih, Batubara, Rabu (5/4) sekira pukul 17.30 WIB setelah orang tua korban AL (30) dan istrinya PI (29) warga yang sama, mengadu ke Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Terungkapnya aksi bejat tersangka setelah putri pertamanya (DN) menceritakan kejadian yang menimpa MR kepada neneknya yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Kabar itu pun akhirnya sampai ketelinga orang tua korban yang bekerja sebagai pengurus ladang sawit di Pekanbaru. Mendengar kabar itu, AL dan PI pulang ke Batubara dan membuat laporan kepihak kepolisian, Rabu (5/4).
Kepada wartawan di Mapolsek Indrapura, MR didampingi ibunya menceritakan kejadiannya yang menimpanya.
“Kejadiannya sekitar satu setengah tahun lalu saat istri IW tidak di rumah. Saat itu MR baru pulang sekolah, mengganti pakaian lalu bermain di depan rumah. Tak berselang lama, IW yang saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang makan siang memanggil dan meminta MR masuk ke rumah,” katanya.
“Sini dulu wawak bilangi, terus aku jawab “Apa wak,.!!, terus aku ikut masuk ke dalam kamar. Dan sampai di kamar uwak itu nyuruh aku tidur di lantai dan mencabuliku,” ungkap MR didampingi ibunya.
Usai melampiaskan nafsunya, IW meminta kepada MR untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa tentang peristiwa itu. Jika MR mengadi IW mengancam tidak akan lagi memberi uang jajan.
“Jangan bilang siapa-siapa, kalau kau bilang nggak ku kasih kau duit lagi,” timpal MR menirukan ucapan IW.
Ternyata IW ketagihan dan kembali mengulangi perbuatanya kepada korban. Tiga hari kemudian, korban yang tidur di kamar dengan sepupunya DN digendong IW keluar.
“Malam itu aku digendong IW dari tempat tidur dan diturunkan di lantai ruang tamu persis di bawah tempat tidur. Aku terbangun, lalu IW bilang “jangan ribut”. Karena takut aku diam saja. Setelah itu IW mengulangi perbuatannya bahkan saat aku digendong, DN sempat melihat,” ucap MR.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah menerima pengaduan keluarga korban saya langsung memerintahkan anggota untuk menjemput tersangka dan berhasil memboyong tersangka ke Mapolsek. Kepada penyidik Subdit PPA, IW mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli MR berkali-kali saat istrinya tidak di rumah. Saat ini IW kita tahan dan atas perbuatannya tersangka dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata kapolres. (syaf/int)