Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menenggelamkan 7 kapal barang bukti dari tindak pidana illegal fishing. Ketujuh kapal tersebut berasal dari Malaysia dan Indonesia.
Penenggelaman kapal dengan cara diledakkan tersebut berlangsung di perairan Belawan, Sabtu (1/4/2017). Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel beserta jajaran dan sejumlah pejabat TNI hadir dalam pemusnahan ini.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan penenggelaman ini untuk memusnahkan barang bukti kapal ikan asing dan lokal yang tidak memiliki surat izin. Penangkapan ikan ini bertujuan memberikan efek jera.
“Sehingga, dengan ini tidak melakukan tindak pidana serupa dan lainnya di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” kata Rina.
Kapal Malaysia yang ditenggelamkan berjumlah 6 unit, yakni KM SLFA 2675, KM SLFA 4778, KM PKFA 3378, KM PKFB 1152, KKM PKFB 8115, dan KM KHF 1767. Sedangkan satu kapal Indonesia yang ditenggelamkan adalah KM Extra Joss-III.
Secara terpisah, Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli laut untuk menciptakan situasi yang aman.
“Kita laksanakan patroli laut, bersinergi dengan TNI untuk mengamankan perairan (di Sumut),” ujarnya.
Selain itu, Sjamsul berharap masyarakat memberi informasi kepada Polri bila ada kegiatan illegal fishing.
“Juga segera beri informasi bila terdeteksi adanya kapal asing yang masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Penenggelaman kapal di Belawan ini merupakan bagian dari penenggelaman 81 kapal secara serentak di sejumlah wilayah. (dtc/syaf/int)