TANJUNGBALAI – Sejak disahkan DPRD pada tahun 2016 lalu, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai belum pernah melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Aneka Kualo, Kota Tanjungbalai. Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai diminta agar transparan terkait dengan pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Kualo tersebut.
“Kita berharap kepada Pemko Tanjungbalai agar transparan dalam hal pemberlakuan Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Kualo tersebut. Karena, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai belum pernah membuka pendaftaran kepada publik untuk mengisi jabatan penting di PD Aneka Kualo tersebut.
Sementara, Pemko Tanjungbalai sudah melakukan koordinasi dengan PT Pelindo Cabang Tanjungbalai terkait dengan PD Aneka Kualo tersebut,” ujar Taufik Hidayat, aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Sabtu (4/3).
Menurut Taufik Hidayat, transparansi dalam pembentukan PD Aneka Kualo tersebut sangat dibutuhkan, karena undang-undang tidak membenarkan PNS mengisi jabatan penting dalam perusahaan milik daerah. Oleh karena itu, untuk mengisi jabatan dalam perusahaan daerah tersebut harus dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).
Hal senada juga diungkapkan Buyung Pohan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, tujuan disahkannya Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Kualo tersebut adalah untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat yang memiliki jiwa bisnis.
“Perda pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Kualo itu dilakukan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengisis jabatan strategis dalam PD Aneka Kualo itu harus dilakukan melalui proses seleksi dan kemudian mendapat persetujuan dari DPRD,” ujar Buyung Pohan.
Pada kesempatan itu, Buyung Pohan juga sangat menyesalkan kurangnya sosialisasi dari Pemko Tanjungbalai terkait dengan pembentukan PD Aneka Kualo tersebut. Sehingga ada kesan, bahwa PD Aneka Kualo tersebut hanya akan menjadi sarana untuk mencari pendapatan tambahan bagi sejumlah PNS dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
Seperti diketahui, pada bulan November 2016 lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan Perda Kota Tanjungbalai tentang Perusahaan Daerah Aneka Kualo. Dan pada bulan Januari 2017, Walikota Tanjungbalai M Syahrial,SH,MH telah melakukan kunjungan kerja ke PT Pelindo Cabang Tanjungbalai terkait dengan telah dibentuknya Perusahaan Umum Daerah Usaha Kualo Bidang Pelabuhan, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, hingga saat ini Pemko Tanjungbalai belum pernah membuka pendaftaran kepada masyarakat umum, untuk mengisi jabatan strategis di PD Usaha Aneka Kualo tersebut. Hal inilah yang menimbulkan adanya desakan, agar Pemko Tanjungbalai transparan terkait dengan pembentukan PD Usaha Aneka Kualo tersebut. (ck5/syaf)