BATUBARA–Sri Darmayanti Saragih (20), warga Dusun III, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ini terbilang tipikal cewek pemberani. Pasalnya tak rela Hp (telepon genggam -red) merek Oppo F1 miliknya dijambret, ia pun nekat mengejar pelaku dan langsung menabrakkan sepedamotornya hingga tersangka jatuh tersungkur.
Peristiwa jambret yang dilakukan Rahmat (22), warga Desa Mendaris A pondok II, Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai) itu, terjadi di Jalan Lintas Medan-Kisaran KM 100, persis di depan Hotel Batu Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (27/2) sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika berada di Mapolsek Indrapura, dikisahkan Sri, peristiwa tersebut bermula sewaktu korban hendak pulang kerja dari Indrapura mengendarai Kereta Honda Beat BK 6751 QAB. Sri Darmayanti Saragih sendiri merupakan karyawan Toko Gratika Ponsel Indrapura.
“Tapi tiba-tiba pelaku merapati kretaku bang, terus langsung menjambret tas kecilku yang berisi HP merk OPPO F1. Karena rugi kali kurasa kalau berhasil diambilnya, maka berusaha mengejar kreta pelaku. Lagian kurasa makan waktu kalau aku cuma teriak-teriak aja. Kukejar terus dan untung pas waktu itu kondisi jalan macet,” pungkas Sri.
“Ku tandai terus kreta dan bajunya. Jadi gitu dari jauh kutengok dia (pelaku -red) ada di belakang sebuah mobil. Makin kutancap kretaku, dan kutabrak dia dari belakang. Si pelaku itu pun langsung tersungkur ke aspal jalan, dan pas saat itulah baru aku teriakin jambret. Kemudian warga sekitar situ langsung bergegas menghadang dan selanjutnya memukuli pelaku,” ungkapnya.
Senada dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi Sinuraya. Kepada wartawan dijelaskannya, bahwa salahseorang warga kemudian melaporkannya melalui telepon selular ke Polsek Indrapura.
“Usai mendapatkan info tersebut, petugas Polsek kita pun dengan tanggap langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Dan saat ini si Rahmat masih kita periksa secara intensip,” ujar AKP Kusnadi.
Masih dari keterangan Kapolsek Indrapura itu, bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah Rahmat merupakan salah seorang pelaku yang tergabung dalam sindikat spesialis jambret Hp.
“Pelaku jambret ini akan tetap kita tahan dan bila terbukti bersalah, maka tersangka kita persangkakan dengan pasal 365 KUHPidana,” tutupnya. (Wan/syaf)