TANJUNGBALAI– Lasdon Tumorang alias Tumorang (35) sepertinya tak kapok keluar masuk penjara setelah sebelumnya terjerat hukum karena narkoba. Residivis yang merupakan warga jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kelurhan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini kembali dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga mengungkapkan, tertangkapnya Tumorang bermula dari pengerebekan yang dilakukan oleh petugas Sat Narkoba di kawasan ruko terminal bus KM 7 Kelurahan Sijambi pada Senin malam (27/2) sekira pukul 23.30 wib.
“Pelaku kita amankan dari ruko terminal bus KM7. Dimana pengungkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang telah resah karena di tempat tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar Sinulingga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2).
Dikatakannya, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pelaku bersama barang bukti empat paket sabu yang terdiri dari 1 paket seberat 1,16 gram dan 3 paket sebarat 1,21 gram serta 3 plastik klip transparan kosong.
“Pelaku menyelipkan sabu itu di bawah meja. Setelah kita temukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
Selain mengamankan Tumorang, kata Sinulingga, pada malam yang sama, petugas juga meringkus seorang pengedar sabu lainnya yakni Makruf Panjaitan (35), warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung. Dimana pelaku ditangkap disebuah kios di jalan Yossudarso tepat di depan gudang Surya. “Dari penangkapan pelaku Makruf, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,16 gram dan 0,45 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mag02/syaf)