ASAHAN– Terdakwa
kasus pencabulan Fahri Guru Singa (48) warga Kecamatan Air Batu, Kabupaten
Asahan meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS),
Selasa (28/2) sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa meninggal karena penyakit Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) yang
dideritanya.
kasus pencabulan Fahri Guru Singa (48) warga Kecamatan Air Batu, Kabupaten
Asahan meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS),
Selasa (28/2) sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa meninggal karena penyakit Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) yang
dideritanya.
Informasi
diperoleh dari Kasi Intel Kejaksanan Negeri Asahan Bobi Sirait mengatakan,
virus HIV/AIDS ini menyerang sistem kekebalan tubuh dan melemahkan kemampuan
tubuh untuk melawan infeksi dan penyakit, sehingga terdakwa harus dilarikan
dari sel tahanannya di Labuhan Ruku Kabupaten Batubara untuk mendapatkan
perawatan ke rumah sakit HAMS Kisaran.
diperoleh dari Kasi Intel Kejaksanan Negeri Asahan Bobi Sirait mengatakan,
virus HIV/AIDS ini menyerang sistem kekebalan tubuh dan melemahkan kemampuan
tubuh untuk melawan infeksi dan penyakit, sehingga terdakwa harus dilarikan
dari sel tahanannya di Labuhan Ruku Kabupaten Batubara untuk mendapatkan
perawatan ke rumah sakit HAMS Kisaran.
Namun baru
beberapa jam mendapatkan perawatan, Fahri akhirnya menghembuskan nafas
terakhir, Selasa (28/2) malam.
beberapa jam mendapatkan perawatan, Fahri akhirnya menghembuskan nafas
terakhir, Selasa (28/2) malam.
“Benar kami mendapatkan laporan dari pihak
lapas Labuhan Ruku bahwa ada terdakwa atas nama Fahri dalam kasus pencabulan
telah meninggal karena sakit.
lapas Labuhan Ruku bahwa ada terdakwa atas nama Fahri dalam kasus pencabulan
telah meninggal karena sakit.
Selama berada di
lapas terdakwa ini memang sudah sakit-sakitan karena penyakitnya tidak dapat
diatasi oleh dokter lapas akhirnya dia di rujuk ke RS HAMS dan setelah
mendapatkan perawatan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Bobi Sirait.
lapas terdakwa ini memang sudah sakit-sakitan karena penyakitnya tidak dapat
diatasi oleh dokter lapas akhirnya dia di rujuk ke RS HAMS dan setelah
mendapatkan perawatan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Bobi Sirait.
Ditambahkan Bobi,
dari keterangan petugas kejaksanaan yang ikut mendampingi terdakwa selama
berada di rumah sakit, Fahri divonis
terjangkit HIV sehingga membutuhkan perawatan khusus dari dokter.
dari keterangan petugas kejaksanaan yang ikut mendampingi terdakwa selama
berada di rumah sakit, Fahri divonis
terjangkit HIV sehingga membutuhkan perawatan khusus dari dokter.
“Namun setelah
beberapa jam dirawat di rumah sakit, terdakwa meninggal. Kemudian jenazahnya
sudah kami serahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
beberapa jam dirawat di rumah sakit, terdakwa meninggal. Kemudian jenazahnya
sudah kami serahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Kemudian,
terhadap perkaranya Bobi menambahkan terdakwa dalam minggu ini akan menjalani
sidang tuntutan.
terhadap perkaranya Bobi menambahkan terdakwa dalam minggu ini akan menjalani
sidang tuntutan.
“Namun, karena
yang bersangkutan telah meninggal maka proses perkaranya akan diberhentikan dan
hakim akan mengembalikan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tambahnya.
yang bersangkutan telah meninggal maka proses perkaranya akan diberhentikan dan
hakim akan mengembalikan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tambahnya.
Informasi
dihimpun, terdakwa ini ditangkap tanggal 31 Oktober 2016 lalu, oleh Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) saat ia berada di sebuah bengkel di Dusun I, Desa Perkebunan
Hessa, tak jauh dari kediamannya.
dihimpun, terdakwa ini ditangkap tanggal 31 Oktober 2016 lalu, oleh Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) saat ia berada di sebuah bengkel di Dusun I, Desa Perkebunan
Hessa, tak jauh dari kediamannya.
Terdakwa
dilaporkan oleh keluarganya sendiri karena dituduh mencabuli anak tirinya
berinisial HS (11) berulang kali sejak tahun 2014, atau saat korban berusia 9
tahun.
dilaporkan oleh keluarganya sendiri karena dituduh mencabuli anak tirinya
berinisial HS (11) berulang kali sejak tahun 2014, atau saat korban berusia 9
tahun.
Terpisah, Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Anak, melalui Bidang Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak Tri
Sriwarni mengimbau kepada keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut
kepada pihaknya untuk mendapatkan pendampingan terhadap si anak yang menjadi
korban karena diduga ikut terjangkit HIV.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Anak, melalui Bidang Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak Tri
Sriwarni mengimbau kepada keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut
kepada pihaknya untuk mendapatkan pendampingan terhadap si anak yang menjadi
korban karena diduga ikut terjangkit HIV.
“Kami siap untuk
melakukan pendampingan dan pemulihan mental si anak untuk kesembuhannya.
Mengingat pelaku diketahui terjangkit HIV, guna memulihkan psikologis si anak
dan menyembuhkan penyakitnya,” ujarnya. (per/syaf)
melakukan pendampingan dan pemulihan mental si anak untuk kesembuhannya.
Mengingat pelaku diketahui terjangkit HIV, guna memulihkan psikologis si anak
dan menyembuhkan penyakitnya,” ujarnya. (per/syaf)