MEDAN-Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/3) kembali menyidangkan kasus mark-up biaya perjalanan dinas DPRD Labura 2014 dengan terdakwa Iman Sari. Terdakwa sendiri saat itu selaku petugas bagian pengadaan tiket.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa Iman Sari melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Trisna Sari selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain Iman, beberapa pejabat yang turut sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura, N Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam dakwaan JPU, Iman Sari bersama dengan lima pejabat lain melakukan mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel. JPU menjelaskan, pada SPJ disebutkan menginap di hotel A, tetapi kenyataannya di hotel lain.
Perkara berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang mendapati kerugian negara sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Setelah disidik penyidik Kejari Pematangsiantar ditemukan jumlah kerugian negara Rp1,7 miliar. (syaf/int)