BATUBARA – Tim unit Reserse Polsek Limapuluh, Polres Batubara berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri lembu.
Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada wartawan, Kamis (2/3) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencuri lembu ini dilakukan setelah menerima laporan korban Edi Syaputra (37) warga Dusun III, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batubara.
Wahidin menjelaskan, Selasa (28/2) sekira pukul 24.00 WIB, saat itu korban sedang duduk-duduk santai di depan rumah Sampir (35) tetangganya di dusun yang sama. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB dini hari, korban kemudian berjalan mengecek lembunya yang masih ada di dalam kandang di belakang rumah orang tuanya Suwarjo (58).
Selanjutnya, korban kembali duduk sambil cerita-cerita dengan tetangganya itu, namun korban merasa gelisa dan kembali mengecek lebunya sekira pukul 03.00 WIB, ternyata lembu itu sudah tidak ada lagi di kandang.
Mengetahui hal itu, Edi Sapura kemudian memanggil Sampir dan mengatakan bahwa lembunya sudah hilang dari kandang.
“Lembu ku hilang mas dari kandang, dari tadi aku gelisa ini rupanya yang terjadi,” bilang korban.
Yakin lembu masih berada tidak jauh, lalu korban bersama warga yang lain mencari diperkisaran belakang rumah warga sampai ke bukit tujuh areal PT Perkebunan Socfindo Limapuluh.
Sepanjang penyisiran itu, warga menemukan lembu tersebut sekira 100 meter dekat Jalinsum Lima Puluh -Perdagangan tepatnya didekat Cafe Bukit Tujuh, Desa Perk, Limapuluh.
Lebih jauh Wahidin mengatakan, melihat hal itu, lalu warga menelepon polisi dan mengatakan ada maling lembu ditangkap warga.
“Atas perintah kapolsek, saya langsung turun membawa anggota dan benar ada terduga Bayu Sri Handoko (25) warga Kampung Kulon, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sedang tiduran di dekat Parkir mobil Colt Diesel,” kata Wahidin.
Saat ditanya petugas, Bayu mengatakan ia hanya di suruh menunggu mobil oleh Suhendra alias Mandra (38) warga Huta VII Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
Begitu mendengar nama tersebut petugas bergegas mengarah ke rumah orang tua Suhendra yang tidak jau dari lokasi mobil yang diparkirnya. Kemudian keduanya diboyong ke Mapolsek Limapuluh bersama barang bukti mobil Colt Diesel warna kuning BK 9141 ZF.
Sementara dua ekor lembu dititipkan kembali ke pemiliknya. Meski awalnya kedua orang itu tidak mengaku perbuatannya, namun atas kejelian penyidik akhirnya mereka mengakui telah mengambil dua ekor lembu itu, dan sebagai eksekutor adalah Suhendra.
“Pelaku ini sudah lama menjadi catatan polisi dalam kasus pencurian hewan ternak. Dia juga pernah terlibat kasus yang sama di Sri Belawan Simalungun tahun 2015 lalu,” ungkap Kanit.
Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mencaritau korban yang lain. Guna pertanggung jawaban keduanya dijerat pasal 363 ayat 1e dan 4e tentang pencurian hewan dengan hukum diatas 5 tahun.
Kepada wartawan Suhendra mengaku telah memiliki 3 anak dan saat ini istrinya sedang mengandung anak ke empat.
“Nyesal aku, tapi bagaimana pun ini harus ku hadapi,”akunya. (Wan/syaf)