SIBOLGA– Karena dipengaruhi rasa cemburu, seorang pria tega menganiaya istrinya secara membabi buta, Minggu (5/2) sekira pukul 20.00 WIB. Tak hanya menendang, memukul dan menampar, pria ini juga memakai gagang sapu menghajar istrinya.
Korban adalah Resdina Pasaribu (42), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Setelah mendapat perlakuan kasar tersebut, pada hari itu juga dia langsung melapor ke Polres Sibolga.
Kepada penyidik, Resdina menerangkan bahwa biduk rumah tangganya dengan GS (57) sudah retak sejak 4 bulan yang lalu. Meski demikian, kedua pasangan yang sudah dikaruniai 3 anak ini tetap hidup seatap. “Kita terima laporan dari korban, Resdina, istri sah pelaku. Menurut pengakuannya, dia dan suaminya sudah 4 bulan tidak harmonis. Padahal, mereka sudah punya anak 3,” kata Kapolres Sibolga AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin menerangkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap korban, Sabtu (7/3).
Awal mula kejadian, lanjutnya menjelaskan keterangan Resdina, sebelum kejadian, sekira pukul 15.30 WIB, dia bersama teman-temannya ke Jalan Sibolga-Barus, untuk meminjam uang ke rumah temannya yang lain. Sepulang dari sana, diapun duduk dan menonton TV di ruang tamu. Tak lama kemudian, GS datang dan tanpa sebab langsung menendang pinggang korban sebanyak 2 kali. Setelah korban tersungkur, GS kemudian memijak pinggul sebelah kanannya. “Tanpa bertanya dulu, dia langsung emosi menendang dan memijak-mijak korban sewaktu nonton TV sepulang dari rumah kawannya minjam uang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, masih kata Sormin, GS yang sudah kehilangan kontrol emosi, langsung mengambil sapu yang terletak didekatnya dan mengayunkannya ke tubuh korban. Belum puas dengan itu, bagai kerasukan setan pria yang sejak tahun 1997 menikah dengan korban ini kembali memukul punggung korban dengan tangannya sebanyak 2 kali. “Gagang sapupun sampai patah dipukulkan ke badan istrinya itu. Dipukul lagi pakai tangannya,” ketusnya menambahkan pernyataan korban kalau tindak kekerasan tersebut sudah sering dia alami dari GS.
Menanggapi laporan tersebut lanjut Sormin, GS kemudian diamankan dari rumahnya, Sabtu (26/3) sekira pukul 17.00 WIB. Di ruang penyidik, GS mengakui perbuatannya tersebut dilakukannya dengan sadar tanpa adanya pengaruh apapun. Menurutnya, kekerasan itu dilakukan karena faktor cemburu kepada istrinya yang sering keluar rumah. “Katanya karena cemburu pada istrinya,” kata Sormin menjelaskan keterangan GS kepada penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, GS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Atas perbuatannya, kepadanya dikenakan pasal 44 ayat 1, UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa 1 buah sapu dengan tangkai warna loreng yang sudah patah. Dan hasil visum dari RSU FL Tobing. (ts/ma)