MEDAN-Tim dari Mabes Polri menggagalkan peredaran 48 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Seorang tersangka ditembak mati.
“Total semua, dari darat, air dan udara, kita menangkap 7 tersangka, 1 orang di antaranya meninggal dunia. Total barang bukti yang kita sita, 48 Kg dan 7 ribu ekstasi,” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, di RS Bhayangkara Medan, Senin (6/3).
Empat dari 7 tersangka itu ditangkap di Sumut dan Aceh. Sebelumnya, tim melakukan penangkapan di Bali dan Jakarta.
Keempat orang yang ditangkap di Sumut dan Aceh yaitu Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh, Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh dan Abdul Rahman alias Naga (49) warga Dusun Cahaya Butsi, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh.
Abdul Rahman alias Naga tewas dalam penangkapan itu. Dia disebutkan melawan petugas dan berusaha melarikan diri. “Yang meninggal, merupakan pelaku yang hampir menabrak anggota kami pada pengungkapan di Binjai Super Mall beberapa waktu lalu. Semalam sudah ajalnya. Yang jelas kita akan tindak tegas pelaku,” sebut Eko.
Para tersanga memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Amsari dan Zainuddin bertugas menjemput narkotika di Sungai Iyu lalu menguburnya sebelum diantar ke Medan. Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong merupakan pengendali. Sementara Abdurrahman alias Naga merupakan koordinator penjemputan barang di kapal dan koordinator kurir di Medan.
Dari tangan keempat pelaku, tim menyita 41 Kg sabu-sabu dan 7 bungkus atau 7.000 butir pil ekstasi. Jumlah ini belum termasuk 7 Kg sabu-sabu yang diungkap di daerah lain.
Penangkapan keempat orang ini dimulai dari pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya. Tim Khusus Narcotic International Center (Timsus NIC) Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pun berhasil mengidentifikasi pengendali jalur laut Malaysia ke Aceh Tamiang.
Sindikat ini diketahui menerima narkotika dari Malaysia melalui Sungai Iyu dekat perkebunan sawit, sekitar kawasan Cintaraja, Bendahara, Aceh Tamiang. Barang haram itu kemudian ditanam di tempat pembuatan arang, tak jauh dari Sungai Iyu. Selanjutnya, narkotika itu diantar ke Medan.
Tim kemudian membuntuti dan melakukan penangkapan terhadap Amsari alias Sari di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, Jumat (3/3). Dari tangannya disita 7 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi.
Hari itu juga, petugas menangkap Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Pasar Gambir Tebing Tinggi. “Dia ditangkap di rumah istri mudanya. Penangkapan dibantu anggota Babinsa setempat,” sebut Eko.
Selanjutnya, tim menangkap Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang pada Sabtu (4/3). Dari tangannya disita 27 bungkus sabu dan 4 bungkus pil ekstasi.
Tak berhenti sampai di sana, petugas menyergap Abdurrahman alias Naga di Jalan Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang, Sabtu (4/3). Dia kemudian dibawa untuk menunjukkan gudang penyimpanan narkotika lainnya di Jalan Medan-Aceh Km 12,5. Saat itu, pria ini dinyatakan berusaha melarikan diri sehingga ditembak mati.
Tim masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. “Masih ada tersangka lain. Masih kita dalami,” jelas Eko. (int)