BATUBARA–Rumah mewah di Dusun V, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek puluhan petugas gabungan dari Polsek Limapuluh dan Sat Narkoba Polres Batubara, Jum’at (24/2) sekira pukul 18.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka, Imbran (34) pemilik rumah yang menjadi target operasi polisi sudah lama atas keresahan masyarakat dalam peredaran sabu.
Menurut informasi diterima wartawan, proses penggeledahan yang dilakukan petugas tidaklah mulus, disebabkan ada perlawanan yang dilakukan dari keluarga tersangka. Tangan salahseorang anggota polisi mendapat gigitan dari keluarga pelaku saat hendak memboyong Imbran ke Mapolres Batubara.
Kejadian itu spontan jadi perhatian warga sekitar. Selain itu, tersangka Imbran disebut-sebut dalam dua pekan lalu terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Limapuluh yang akrab disapa Ipen (33).
Kemudian pada Sabtu (25/2) pagi sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Batubara AKBP Dedy Indryanto SiK MSi didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar dan personil kembali menggeledah kediaman tersangka Imbran.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang wanita bernama, Atik (26) yang tidak lain adik kandung tersangka. Atik sendiri ditangkap karena diduga memberikan perlawan karena menggigit tangan seorang polisi saat petugas memboyong pelaku Imbran.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indryanto SiK MSi melalui Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor kepada wartawan, Selasa (28/2) mengatakan, penangkapan itu diawali adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas transaksi jual beli sabu yang setiap hari terjadi di rumah pelaku.
Selanjutnya dibentuk tim penyelidikan gabungan untuk menangkap tersangka yang diketahui saat itu sedang berada di rumah. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan lansung menyekap tersangka.
Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres bersama barang bukti yakni, 2 paket sabu seberat 0,14 gram, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah pelastik transparan kosong yang bertulis kode angka penjualan sabu. Kemudian 45 buah plastik putih kosong ukuran besar, 30 buah plastik putih transparan kosong tranparan ukuran sedang, 80 buah plastik putih transparan kosong ukuran kecil. Satu buah plastik assoy, 6 buah mancis warna warni, 2 buah alat hisab sabu atau bong dan 3 buah kaca pirek.
“Aktifitas tersangka sudah membuat warga resah, apalagi kalangan anak-anak dan pemuda,” kata Banjarnahor.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ), subs 112 ayat ( 1 ) undang-udang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kalangan masyarakat mengaku sangat berterimakasi pada Kapolres Batubara yang telah menangkap tersangka.
“Alhamdulillah tertangkap juga orang yang selamah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami berharap kasus narkoba bisa dikikis dari bumi Batubara,” kata warga meminta namanya tidak ditulis. (wan/syaf)