KISARAN – Sebanyak 38 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang baru kembali dari Negara Malaysia diamankan satuan Komando Distrik Militer (Kodim) 0208 Asahan. Para TKI ini diamankan dari sebuah pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan karena dicurigai membawa barang terlarang.
“TKI yang terjaring ini terdiri dari 29 orang pria, 8 orang wanita salah seorang diantaranya dalam kondisi hamil, dan 1 orang anak kecil. Selain tidak memiliki berkas dokumen tenaga kerjaan yang lengkap, mereka juga dicurigai membawa barang terlarang sepulang ke Indonesia,” kata Letkol ARM Suhono, Dandim 0208 Asahan kepada wartawan, Jumat malam (3/2).
Dijelaskan Dandim, mereka tiba dari Malaysia menggunakan jasa kapal tradisioal lalu turun di salah satu pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, saat akan berangkat menggunakan tiga buah mobil mini bus menuju Medan, anggota Kodim Asahan kemudian langsung menggiring TKI yang berasal dari Aceh dan Medan ini ke markas Kodim Asahan.
“Jadi mereka ini semua akan dalam perjalanan menuju Medan. Sebernarnya kami ingin memastikan apakah mereka ini sepulang dari Malaysia membawa barang illegal berupa narkoba, senjata tajam, atau barang yang diangggap terlarang. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kami tidak mendapatkannya,” jelas Suhono.
Namun lanjut Suhono, setelah memeriksa berkas perjalanannya rata rata mereka ini menggunakan paspor pelancong bahkan sebahagian sudah kedaluarsa.
Setelah petugas memeriksa puluhan TKI ini tidak menyimpan barang barang illegal atau narkoba, kemudian Kodim Asahan berkordinasi dengan petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk diperiksa kelengkapan dokumen para imigrasi ini.
“Setelah itu mereka kita serahkan ke petugas Imigrasi yang berwewenang memeriksa kelengkapan berkas para TKI ini untuk proses lebih lanjut,” jelas Suhono.
Amataan wartawan, puluhan TKI ini pada sekitar pukul 20.00 WIB, harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. (per/syaf)