Informasi diperoleh, M Puad merupakan warga Dusun II, Desa Damuli Pekan. Sedangkan Amiruddin merupakan warga Sukajadi Damuli. Kedua pria ini dihajar warga di pondok perkebunan PTPP Lonsum Sei Piring, Jumat (31/3) sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut Maniso (58) warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, pada pagi hari warga melihat ada dua orang laki laki berboncegan mengenderai sepedamotor dari depan rumah. Saya tidak menyangka mereka maling. Lalu saya ke dapur. Sementara sepedamotor Vega BK 5310 QJ milik saya di parkir di depan rumah.
”Tiba-tiba dari dalam rumah anak saya melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepedamotor milik saya. Pak sepeda motor kita ada yang bawa. Sepontan saya terkejut dan berteriak maling-maling. Warga terus melakukan pengejaran. Karena pelaku memasuki pondok perkebunan, akhirnya dua pelaku berhasil di tangkap warga. Beruntung porsonel Polsek Pulau Raja sedang patroli, dua pelaku selamat dari amukan massa,” katanya.
Kepada wartawan, tersangka Amiruddin dan Puad mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik Maniso. Kemudian kedua tersangka sudah dua kali masuk penjara karena mencuri. Hasil pencurian sepedamotor digunakan untuk foya-foya.
Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi SH MH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus. (Sof/syaf/ma/int)