BATUBARA – Muhammad Adjierah Widian (40) warga Bandar Huluan, Desa Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun dijemput paksa polisi. Widian dijemput paksa karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pinyidik Polres Batubara.
Tersangka dijemput di rumahnya Jalan STM Perumahan Ecopark B 21, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Selasa (31/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Atas kasus penipuan penggelapan dan sudah ditahan titipkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Ipda Dionisius YC STK kepada qartawan, Rabu (15/2) menjelaskan, penangkapan itu atas laporan istri Ketua KNPI Batubara Khairiyah Mustika Simanjuntak (26) warga Lingkungan 1, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
“Setelah menerima laporan: LP /181/ VI/ 2016/Reskrim tanggal 7 Juni 2016, petugas melakukan lidik karena tidak koperatip dan sudah dua kali dipanggil namun tidak datang sehingga petugas menjemput pelaku dikediamannya,” kata Dionisius.
Menurutnya, kasus penipuan penggelapan dilakukan Muhammad Adjierah Widian dengan modus menawarkan kerjasama pembuatan beton jadi (Batching Plant) dengan keuntungan yang akan diberikan Rp1.000 perkubik pada korban. Saat itu pula tersangka mengaku memerlukan dana Rp100 juta dan akan dikembalikan secara mencicil setiap bulan Rp10 juta.
Karena korban percaya dengan janji pelaku, Khairiyah Mustika Simanjuntak menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka. Yang ketika itu uang tersebut diserahkan di rumah Yusnani Zebua di Jalan lintas Sumatra No 36. Kelurahan Lima Puluh.
Dionisius menjelaskan, setiap penyerahan uang itu pelaku memberikan cek kontan Bank Mandiri masing-masing Rp10 juta dengan nomor GC 709335 tertanggal 15 Juni 2016. GC 709339 tertanggal 15 April 2016. GC 709337 15 Mei 2016. GC 709338 15 Juni 2016. GC 709339 Juli 2016, sehingga total Rp50 juta sebagai jaminan.
Kemudian, Khairiyah Mustika Simanjuntak bersama suaminya dr Juri Freza pada Jumat 3 Juni 2016 berencana untuk mencairkan cek kontan itu. Sesampainya di Bank Mandiri KCP Perdagangan, tiga lembar cek kontan nomor GC 709335 15 Maret 2016 , GC 709336 15 April 2016 dan GC 709337 Mei 2016 diberikan pada petugas. Namun tiga lembar itu tidak dapat dicairkan dengan alasan bahwa rekening Bank Mandiri tersebut telah ditutup oleh pemiliknya dan saat itu pihak mandiri memberikan surat keterangan penolakan (SKP).
“Sadar dirinya tertipu korban membuat laporan ke Mapolres Batubara dan tersangka dijerat pasal 378 KUHPidan dengan ancaman 4 tahun,” jelasnya.
Di hadapan penyidik Muhammad Adjierah Widian mengakui perbuatannya. Menurut pria yang mempunyai dua anak itu, uang yang diambilnya sudah dipergunakan untuk biaya oprasional menjalankan usaha tersebut. (Wan/syaf)