TANJUNGBALAI-Puluhan personil gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Asahan bersama Polisi
Kehutanan didampingi Unit Tipiter Polres Asahan, Senin petang (20/2) meninjau
lokasi perambahan hutan mangrove di Desa Pematang Sei Baru Kecamatan
Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Asahan bersama Polisi
Kehutanan didampingi Unit Tipiter Polres Asahan, Senin petang (20/2) meninjau
lokasi perambahan hutan mangrove di Desa Pematang Sei Baru Kecamatan
Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dalam peninjauan tersebut yang juga dihadiri oleh
camat Tanjungbalai, bersama kepala desa dan beberapa warga setempat, petugas
hanya meninjau alat berat, serta mengabadikannya dan selanjutnya melakukan
dialog dengan pihak pengelola atau kelompok tani yang sudah menunggu di lokasi.
Dari pembicaraan, segala bentuk kegiatan diberhentikan sementara menunggu
keputusan analisis.
camat Tanjungbalai, bersama kepala desa dan beberapa warga setempat, petugas
hanya meninjau alat berat, serta mengabadikannya dan selanjutnya melakukan
dialog dengan pihak pengelola atau kelompok tani yang sudah menunggu di lokasi.
Dari pembicaraan, segala bentuk kegiatan diberhentikan sementara menunggu
keputusan analisis.
Kepala Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III
Asahan – Labuhan Batu Wahyudi mengatakan, dalam hal ini pihaknya
mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara kegiatan perambahan
sampai ada keputusan atau hasil analisa demi kepastian hukum. Karena belum
dapat memastikan apakah lahan tersebut masuk
batas hutan atau tidak.
Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III
Asahan – Labuhan Batu Wahyudi mengatakan, dalam hal ini pihaknya
mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara kegiatan perambahan
sampai ada keputusan atau hasil analisa demi kepastian hukum. Karena belum
dapat memastikan apakah lahan tersebut masuk
batas hutan atau tidak.
“Kesepakatan
antara kita dengan masyarakat kelompok tani, mereka kami pinta untuk tidak melanjutkan
pembukaan lahan sampai UPT KPH mempelajari dan selesai menelaah apakah kawasan
tersebut bisa digarap oleh kelompok masyarakat,” ujarnya.
antara kita dengan masyarakat kelompok tani, mereka kami pinta untuk tidak melanjutkan
pembukaan lahan sampai UPT KPH mempelajari dan selesai menelaah apakah kawasan
tersebut bisa digarap oleh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Wahyudi
juga menambahkan, dari hasil kunjungan timnya, belum dapat memastikan apakah
lahan yang digarap tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) peruntukannya
di luar kawasan daerah konservasi atau tidak sehingga dapat dibuka oleh
masyarakat.
juga menambahkan, dari hasil kunjungan timnya, belum dapat memastikan apakah
lahan yang digarap tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) peruntukannya
di luar kawasan daerah konservasi atau tidak sehingga dapat dibuka oleh
masyarakat.
“Karenanya
kami masih berkordinasi dengan provinsi dan belum didisposisikan apakah itu
menyalahi aturan atau tidak, sesuai dengan SK Kementrian Kehutanan No.579/2014
tentang areal kawasan hutan di Sumatera Utara,” ujarnya.
kami masih berkordinasi dengan provinsi dan belum didisposisikan apakah itu
menyalahi aturan atau tidak, sesuai dengan SK Kementrian Kehutanan No.579/2014
tentang areal kawasan hutan di Sumatera Utara,” ujarnya.
Ketika
ditanya adanya dugaan keterlibatan pihaknya, ia belum bisa memastikan sebab UPT
KPH Wilayah III yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara berkantor di Kisaran Kabupaten Asahan baru berjalan
selama dua minggu.
ditanya adanya dugaan keterlibatan pihaknya, ia belum bisa memastikan sebab UPT
KPH Wilayah III yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara berkantor di Kisaran Kabupaten Asahan baru berjalan
selama dua minggu.
“ Saya tak
bisa mengatakan itu, sebab UPT ini baru terbentuk dan permohonan kelompok
masyarakat yang mengajukan pembukaan lahan mangrove itu baru masuk hari ini.
Mungkin waktu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dulu sudah ada, tapi yang jelas
kelompok tani itu baru memasukkan permohonannya tadi,” katanya.
bisa mengatakan itu, sebab UPT ini baru terbentuk dan permohonan kelompok
masyarakat yang mengajukan pembukaan lahan mangrove itu baru masuk hari ini.
Mungkin waktu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dulu sudah ada, tapi yang jelas
kelompok tani itu baru memasukkan permohonannya tadi,” katanya.
Sementara penyidik unit Tipiter Polres Asahan, dalam hal ini
menunggu keputusan dari dinas kehutanan sebelum mengambil tindakan” Kita
belum bertindak sampai ada keputusan dari dinas kehutanan, dan saat ini kita
hanya mengumpulkan data, ” ucap Butar Butar
menunggu keputusan dari dinas kehutanan sebelum mengambil tindakan” Kita
belum bertindak sampai ada keputusan dari dinas kehutanan, dan saat ini kita
hanya mengumpulkan data, ” ucap Butar Butar
Kepala Desa Pematang
Sei Baru Hermansyah Putra dalam hal ini mengatakan sebagai
pemerintah setempat pihak nya akan melakukan berkoordinasi lebih lanjut
dengan pihak dishut mengingat hutan tersebut melupakan jantung pertahanan
pasang surut air di desanya.
Sei Baru Hermansyah Putra dalam hal ini mengatakan sebagai
pemerintah setempat pihak nya akan melakukan berkoordinasi lebih lanjut
dengan pihak dishut mengingat hutan tersebut melupakan jantung pertahanan
pasang surut air di desanya.
“Harapan besar dari kami bahwa keberadaan hutan ini
harusla dilestarikan. Apapun ceritanya, dengan masih adanya hutan desa ini
saja, sudah terkena dampak banjir,
terkhusus diempat dusun. Maka bila mana kegiatan ini terus
dilaksanakan, maka bisa kita pastikan desa ini terancam terendam,”
tandasnya. (Mag02)
harusla dilestarikan. Apapun ceritanya, dengan masih adanya hutan desa ini
saja, sudah terkena dampak banjir,
terkhusus diempat dusun. Maka bila mana kegiatan ini terus
dilaksanakan, maka bisa kita pastikan desa ini terancam terendam,”
tandasnya. (Mag02)