LABUSEL-Sekelompok aktivis dan masyarakat kembali melakukan aksi unjukrasa
di depan kantor PT Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Kamis (9/2), sekitar pukul 11.20 WIB.
Mereka menuntut pihak penegak hukum dapat dengan segera menyelesaikan
sengketa tanah yang digarap oleh PT Asam Jawa, meminta kepada pihak PT Asam
Jawa untuk segera meninggalkan aktifitas lahan yang ada di Desa Bunut yang
merupakan tanah pirpang yang digarap. Mereka juga meminta kepada penegak hukum
segera mengusut peralihan lahan.
Dalam orasinya, Azhari Harahap mengatakan, lahan yang dikelola pihak
Perkebunan PT Asam Jawa di wilayah Pirpang Desa Bunut adalah hasil rampasan
dengan bukti adanya surat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Labuhanbatu yang menyatakan ditemukan kepemilikan/ sertifikat hak milik atas
nama sebagai berikut, Nono Soegiyono, Bambang Sanepo dan lain-lain yang
mengklaim nama-nama tersebut merupakan dokumen yang dimiliki oleh PT Asam
Jawa. Sementara nama-nama yang lain diduga rekayasa.
“Kami akan membawa kasus ini sampai kepada Kapolri Minggu depan di
Jakarta,” ucap Azhari Harahap saat berorasi yang diamini rekan-rekannya.
Senada juga dikatakan oleh warga Desa Bunut Raja Sahrial. “Setelah kita
melakukan pengecekan di kantor BPN Labuhanbatu bahwa HGU perkebunan PT Asam
Jawa tidak ada di Desa Bunut. Maka kami akan memperjuangkan hal ini sampai ke
Jakarta.
“Masak ada sertifikat, tapi lahannya gak ada di Desa Bunut,” ujar
Raja Sahrial kepada wartawan.
Usai melakukan orasi dan membakar ban selama 30 menit, para pengunjuk rasa
melakukan foto bersama dengan pihak kepolisian Polsek Torgamba yang dikomandoi
AKP S. Siregar. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib tanpa bertemu
dengan pihak perwakilan perusahaan.
Sementara itu, pihak perkebunan PT Asam Jawa membantah tuduhan aktivis dan
masyarakat Desa Bunut bahwa perusahaan melakukan penggarapan tanah pirpang.
“Tuduhan itu tidak benar, harapan kami memang lebih bagus sebaiknya
masalah ini ditangani oleh kepolisian RI dan yang lebih berwenang lagi BPN agar
secepatnya diputus legalitas mana yang paling syah berdasarkan UU
agraria,” ujar Humas PT Asam Jawa Dian via seluler.(nik)