ASAHAN– Personel Jatanras 2 Polres Asahan meringkus Syamsudin (43) warga Jalan Platina VII, nomor 7, Kelurahan Medan Marelan, Kota Medan. Syamsudin diringkus karena kasus dugaan penggelapan Rp100 juta milik Afna A Sinaga (40) warga Jalan Batu Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/569/VI/2015/SU/RES ASH, tanggal 24 Juni 2015. Korban Afna A Sinaga menceritakan kronologis kejadian. Menurut korban peristiwa tersebut bermula, Selasa tanggal 9 Januari 2013 sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat itu tersangka mendatangi korban ke rumahnya dan kemudian tersangka menawarkan penanaman modal juice pinang muda Volume 15 ml ke CV Kusuma yang beralamat di Hamparan Perak, Kota Medan,” kata Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK.
Lebih lanjut dikatakan Kanit Jatanras, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta dan korban memberi uang tersebut kepada tersangka. Kemudian tersangka berjanji akan membagi hasil keuntungan penjualan kepada korban.
“Namun hingga pada saat sekarang tersangka tidak juga mengembalikan uang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp100 juta dan korban merasa keberatan,” kata M Khomaini.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan di wilayah Medan-Belawan-Hamparan Perak kemudian unit Jatanras mendapat informasi bahwa tersangka berada di dalam sebuah pondok pesantren wilayah Hamparan Perak.
Kemudian setelah hampir 25 jam menunggu pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 18.45 WIB tersangka keluar dari pondok pesantren.
“Tersangka keluar dengan menaiki sepedamotor Vario kemudian personil unit Jatanras membuntuti tersangka tepatnya di Jalan Desa Lama Hamparan Perak tersangka berhasil dibekuk oleh Jatanras. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” kata M Khomaini. (Mag1/syaf)