Informasi diperoleh, Widodo yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap Asahan tertangkap tangan saat hendak mencuri satu unit mobil pick up box Mitsubishi L.300 BK.8852 GE yang sedang di parkir di depan toko cat di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kamis (9/2) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir yang didampingi kanit reskrim Iptu Fredi Sibarani membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Iptu Tombak Samosir mengatakan, hasil introgasi, sekitar pukul 02.15 WIB tersangka bersama Berlin (40) warga Kelurahan Gambir Baru datang dari arah Jalan Imam Bonjol dengan membawa tas berisi peralatan di antaranya obeng, kunci pas, kunci leter T besar, kunci shock, tang potong dan pahat. Saat itu kedua tersangka melintas di Jalan Hasanuddin tepatnya di belakang Pasar Kisaran.
Melihat ada mobil pick up dengan bak tertutup jenis Misubishi L.300 BK.8852 GE sedang parkir depan toko cat, kedua tersangka, kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencongkel pintu mobil tersebut. Setelah pintu mobil terbuka, tersangka Widodo masuk dan duduk di belakang kemudi mobil, namun aksi kedua tersangka dapat diketahui Cheng Hui alias Awi (38) warga Jalan Hasanuddin.
Awi yang melihat ada orang tidak dikenal berada di dalam mobil tersebut langsung berteriak dan teriakan korban mengundang perhatian warga.
Mendengar teriakan Awi, kedua tersangka langsung melarikan diri, namun tersangka Widodo berhasil tertangkap warga sementara tersangka Berlin berhasil meloloskan diri.
Selanjutnya korban membuat pengaduan dengan nomor LP/52/II/2017/Res Ash/Sek-Kota, tertanggal 09 Peb 2017, dan tersangka TW alias Widodo yang telah diamankan warga diserahkan ke Polsek Kota Kisaran, saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan Mapolsek Kota Kisaran dan barang bukti yang diamankan diantaranya seperangkat alat alat bengkel dan satu unit mobil pick up box Mitsubishi L.300. BK.8852.GE.
”Kami saat ini sedang melakukan pengembangan kasus dan memburu satu tersangka yang berhasil lolos dari kejaran warga. Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 53 ayat (1) dan (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” akunya. (syaf)