Selanjutnya adegan penangkapan bandar yang sempat menjadi tontonan warga sekitar Simpang Kuala Tanjung sore itu, lantaran mirip dengan adegan di film.
Kala itu AR alias Bona yang kemudian diketahui sebagai bandar narkoba, memang sedang mengendarai mobil Kijang Kapsul BB 571 FF miliknya.
Saat itu petugas mencoba menghentikan laju mobil yang dikemudikannya, malah berusaha melarikan diri. Polisi lalu melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka.
Tembakan selanjutnya diarahkan ke ban mobil tersangka. Namun Bona tetap memacu kendaraan sampai di simpang Kuala Tanjung. Tersangka masih saja tetap mencoba kabur dengan cara menabrakkan mobilnya dengan mobil petugas yang bermaksud menghentikannya.
Sejurus kemudian dia kembali membelokkan mobilnya, dan kembali ke arah Kuala Tanjung hingga berhenti di Acsesroad PT Inalum tepatnya di Simpang Water Intake. Selama dalam pengejaran, polisi sempat menembaki mobil tersangka. Tidak disangka, salah satu peluru yang dilepaskan polisi ke mobil tersangka ternyata nyasar ke rumah warga. Untung saja peluru tersebut tidak mengenai warga yang ada di dalam rumah tersebut.
Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor, Selasa (7/2) membenarkan penangkapan bandar narkoba itu. Dari dalam mobil yang ditembak itu petugas mengamankan AR alias Bona (38) warga Dusun Masjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara Bersama barang bukti dua paket besar dan 15 paket sedang sabu sekitar 30,00 gram, 3 unit handphone Nokia Hitam, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak permen mentos, dan 10 buah batre timbangan elektrik.
Kemudian dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan 1 buah dompet, 2 buah buku notes atau catatan, 1 buah handphone Advan, 1 buah gunting dan sepucuk pistol Air Softgun. Selain Bona di mobil itu ada juga seorang wanita Ernawati alias Erna.
Dijelaskan Banjarnahor, penangkapan Bona ini didahului dengan penangkapan terhadap DFK (32) warga Dusun VIII , Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei suka dan MF.
Dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran baran haram itu, petugas pun mengintai DFA dan MF ketika sedang bertransaksi narkoba di Gudang Sukat, Kelurahan Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barangbukti empat paket sedang sabu seberat lebih kurang 4,50 gram. 1 unit handphone, uang tunai Rp200.000, 1 unit timbangan elektrik, 1 plastik hitam.
“Saat ini ke empat tersangka tersebut, sudah meringkuk di Ruang Tahanan Polisi ( RTP) Polres Batubara guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” ujar Banjarnahor mengakhiri pembicaraan.
Terpisah Hutahaen warga yang rumahnya terkena peluru nyasar mengatakan, saat itu dirinya sedang menonton televisi. Tiba-tiba ia mendengar suara keras seperti ledakan dan suara kaca pecah.
“Saya tidak menyangka rumah saya pun turut terkena peluru nyasar dari senjata pihak kepolisian. Saya baru menyadarinya setelah mendengar suara tembakan pertama. Saya sempat langsung ke luar rumah. Kemudian masuk lagi karena takut, habis itu baru terlihat kaca pecah dan anak saya menemukan proyektilnya,” ungkap Hutahaen.
Sementara itu saat dikonfirmasi, sekitar pukul 19.30 WIB kepada wartawan ditegaskan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dedy Indriyanto SiK MSi melalui pesan singkat.
“Warga silahkan melapor nanti akan di crosscek TKP (Tempat Kejadian Perkara), apakah betul peluru nyasar atau indikasi lain,” tulisnya membalas pertanyaan wartawan. (Wan/syaf)