ASAHAN-Pihak Kepolisian sektor Kota Kisaran hingga kini masih belum dapat menemukan pisau yang digunakan tersangka untuk menikam Jhon Wesly Panjaitan (25). Saat ini polisi terus melakukan pencarian pisau itu sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 KUH Pidana.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu T Samosir, Kamis (16/2) di ruang kerjanya mengatakan, dari pengakuan tersangka Dani Sudarman, setelah melakukan penikaman terhadap korban Jhon Wisli Panjaitan pada Kamis 09 Pebruari 2017 sekira pukul 23.30 Wib, tersangka lalu meninggalkan korbannya yang sedang sekarat tidak jauh dari warung tuak milik Boy, dan tersangka selanjutnya membuang senjata tajam jenis pisau belati ke arah persawahan yang jaraknya sekitar dua kilometer dari tempat kejadian.
Iptu T Samosir juga mengatakan pada hari Rabu 15 Pebruari 2017 kanit reskrim Polsek kota Kisaran Iptu F Sibarani bersama dengan anggota yang langsung dipimpin Kapolsek Kota Kisaran melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau belati yang figunakan tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut, namun tidak ditemukan dan pencarian tersebut terus dilakukan hingga hari ini Kamis 16 Pebruari 2017 yang dipimpin oleh Kanit reskrim, mudah mudahan barang bukti yang dibuang tersangka tersebut dapat ditemukan.
Dan apabila barang bukti tersebut juga tidak ditemukan juga tidak mempengaruhi proses penyidikan, namun kami hanya membuat berita acara barang bukti tidak ditemukan lagi dilokasi dimana tersangka membuang barang buktinya.
Semua kejahatan yang telah dilakukan tersangka sudah diakuinya, dan seluruh berita acara pemeriksaan tersangka sudah selesai, kami hanya tinggal melengkapi BAP tersebut dengan berita acara rekontruksi.
Untuk rekontruksi demi keamanan tersangka dimungkinkan tidak dilakukan di lokasi kejadian yang sebenarnya, melainkan di halaman Polsek Kota Kisaran atau di Mapolres Asahan nantinya.
Terhadap tersangka Dani Sudarman dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, sementara terhadap tiga rekannya diantaranya tersangka Juardi Sulaiman, Gisman Suriadi dan Arya Kamandanu Sembiring dikenakan pasal 338 yo pasal 170 KUH Pidana, pungkasnya.
Pembina Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila (DPD PP) Edu Nababan (48) mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Jhon Wesley Panjaitan. Edu berharap agar pelaku pembunuhan Jhon Wesley dihukum seberat-beratnya.
Menurut Edu Nababan, dirinya mendapat informasi penangkapan para tersangka dari koran Metro Asahan.
“Aku pembaca setia koran abang, berlangganan lebih dari tiga tahunan lah. Semalam aku baca di koran abang penulis berita penangkapan empat tersangka itu, makanya abang yang ku telpon biar buat komentar ku,” kata Edu Nababan.
“Dilapo (Kedai) tuak orang bertengkar itu sudah biasa bang. Pengeroyokan sampai terjadi pembunuhan itu hal yang tidak manusiawi. Perbuatan para pelaku itu tidak terpuji, bencong itulah main keroyokan main pisau pulak lagi,” ucap Edu Nababan.
Lebih lanjut dikatakan Edu, ia mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Polres Asahan yang telah menangkap keempat tersangka.
“Saya mewakili warga setempat yang berduka atas meninggalnya Jhon Wesley Panjaitan sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap tersangka pembunuhan dalam waktu singkat,” kata Edu Nababan.
Edu berharap, dalam penanganan kasus pembunuhan warganya penegakan hukum yang wajar diberikan kepada keempat tersangka.
“Untuk hukuman kepada keempat pelaku, agar diberikan hukuman yang setimpal. Kami warga setempat menyerahkan kepada pihak yang berwenang, masyarakatkan tunduk kepada kitab undang-undang,” katanya.
Menurut Pembina DPD PP Asahan ini, perbuatan keempat pelaku diduga telah direncanakan untuk menghabisi nyawa Jhon Wesley Panjaitan.
“Dibilang Raja Boy (pemilik kedai tuak) itukan mereka sempat bertengkar mulut, waktu pulang si korbanya dikeroyok mereka di jalan. Artinya mereka telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana,” ujar Edu Nababan.
Terpisah, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir mengatakan, pelaku utama Dani Sudarman (30) merupakan warga Dusun VII, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga yang berperan menusuk pisau ke punggung korban Jhon Wesley Panjaitan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Arya Kamandanu Sembiring berperan menendang dan memukul badan korban, kemudian mengejar korban. Juardi Sulaiman memukul wajah dan menendang paha korban, kemudian mengejar korban dan Gisman Suriyadi peran menampar wajah korban.
“Penangkapan keempat tersangka bersamaan dari LP/57/II/2017/Res Ash/Sek Kota, tanggal 10 Pebruari 2017,” kata Tombak Samosir.
Menurut Kapolsek, bermodal dari keterangan dari Raja Boy dilakukan pengembangan dan penyelidikan orang yang dicurigai.
“Keempat tersangka diduga keras melakukan tindak pembunuhan akibat dari pertengkaran di kedai tuak,” kata Iptu Tombak Samosir. (mag01/syaf)