ASAHAN– Pelaku penikaman terhadap Apriadi Surya dan Maradona Zembrato diringkus personel Jatanras Polres Asahan, Rabu (1/2). Tersangka AS (37) diringkus berdasarkan laporan kedua korbannya.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, laporan kasus ini, Rabu (1/2). Di mana peristiwa penikaman dan penganiayaan terjadi, Selasa (31/1) di Pasar Inpres, Jalan Diponegoro, Kota Kisaran.
Dimana kedua korban sedang menjaga parkir di lokasi pasar tersebut. Namun tiba-tiba tersangka datang dan langsung melakukan penyerangan sehingga korban Apriadi mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan dan korban Maradona mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kanan.
“Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung kabur dan kita terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku,” kata Bayu Putra Samara.
Bayu menyebutkan, tim Jatanras berangkat ke Pekan Baru untuk menangkap pelaku di depan ATM Bank Mandiri, Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda M. Komaini STK menambahkan, dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi yang melihat aksi penganiayaan dan penikaman oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ipda M Khomaini.
Lebih lanjut M Komaini mengatakan, tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Sopar Simamora pada 10 Mei 2016 lalu di Warnet Dandy Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat dengan nomor LP 376/v/2016/SU/Res Ash. (Mag1/syaf)