“Anakku sudah mati, dia harus dihukum mati,” ucap Nurwati (43) ibu kandung Sugiarti Tiara Putri.
Pantauan wartawan, Fiqih yang merupakan warga Jalan Bani Hasim, Gang Haji Sopiah, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Tebing Tinggi, memperagakan 20 adegan saat ia membunuh kekasihnya Tiara pada pertengahan Desember 2016.
Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani ini turut dihadiri Kabag Ops Kompol M Silaen, Jaksa Penuntut Umum Anita Rajagukguk, pengacara tersangka Alfian HD Dalimunthe ayah dan ibu korban Ismail (54) dan Nurwati (43), serta puluhan kerabat korban yang datang langsung untuk menyaksikan rekontruksi pembunuhan sadis tersebut.
Rekontruksi juga tampak menjadi tontonan puluhan warga yang ikut menyaksikan dari balik pagar Mapolres Batubara.
Dalam rekontruksi tersebut, beberapa saksi turut dihadirkan, sementara peran korban digantikan oleh Bripda Aldila Ayang Tyaska Sitepu yang memperagakan kejadian yang dialami korban selama jalannya rekontruksi tersebut. Sebanyak 20 adegan pun turut diperagakan dalam rekontruksi. Dalam rekontruksi itu pelaku tampak tenang dan santai menjelaskan proses perjalanan terakhir keduanya hingga aksi pembunuhan yang dilakukannya.
Adegan ini dimulai dari korban diantar saksi (adik korban) Satri Raja Saragih (13) ke Hilwa Ponsel dengan mengendarai sepedamotor, lalu korban mengisi pulsa di sana. Sementara tersangka Muhammad Fiqih Quaranda (20) menunggu korban didekat Hilwa Ponsel yang berada di depan rumah saksi Handoko Sahputra (27).
Saat menunggu korban, pelaku Muhammad Fiqih Quranda sempat ditegur Handoko, ”Lagi menunggu siapa kamu,” dan dijawab tersangka nunggu teman.
Adegan selanjutnya, pelaku dan korban kemudian berboncengan menggunakan Yamaha Mio BK 4604 IT menuju ke daerah pinggir Sungai Besar Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara.
Sesampainya di sana, korban bertanya kepada tersangka: “Jadi kayak mana ini,” saat itu tersangka hanya diam saja. Tak mendapat jawaban korban kembali berkata: “Ya udah bunuh sajalah aku.”
Setelah itu korban turun dari sepedamotor itu lalu jongkok menghadap ke arah sungai. Saat itu pelaku bimbang apakah di bunuh atau tidak, lalu dia memutuskan menghabisi nyawa korban lalu mengatakan, “Minta maaflah kalau aku nggak bisa tanggung jawab soal anak dalam kandunganmu itu,” ucap tersangka.
Kemudian tersangka mengambil tali tambang warna merah dari tasnya dan menjerat leher korban dari belakang. Setelah dipastikan korban sudah tak bernyawa lagi, kemudian korban diseret sejauh 15 meter. Lalu tersangka mencari sesuatu sebagai pemberat untuk menenggelamkan korban. Saat itu pelaku menemukan bongkahan batubata bekas pecahan bangunan. Batu itu kemudian diletakkan di atas tubuh korban lalu batu diikatkan ketubuh korban dengan tali tambang. Kemudian tersangka menggulingkan tubuh korban ke sungai. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban.
Ibu kandung korban Nurwati (43) sempat histeris dan sempoyongan saat menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut. Dia tampak terpukul begitu melihat tersangka Muhammad Fiqih Quranda memperagakan cara membunuh korban.
“Anak kami sudah tidak ada, saya berharap dia mendapatkan hukuman sama seperti yang dia lakukan, yakni hukuman mati,” kata Nurwati.
Sementara Ismail (54) ayah korban mengatakan, pada malam pertama Sugiarti tidak pulang, sekitar pukul 22.56 WIB, ia ada menerima pesan sms dari hp anak keduanya itu.
“Yah Ugi lagi di Medan, Ugi mau pergi ke Jakarta tapi Ugi nggak ada uang jadi Ugi jual HP ini, maaf yah bukan nggak betah di rumah, tapi Ugi mau usaha sendiri,” kata Ismail membacakan SMS tersebut.
Dikatakannya, ia tidak yakin sms itu dari anaknya, ia merasa pengirim bukan Sugiarti.
“Saya yakin SMS itu bukan dari anak saya,” katanya.
Menurutnya, selama ini keluarga korban sudah menilai ada gelagat yang tidak baik dari pelaku.
“Pelaku memang sering datang ke rumah, makanya selama sekitar enam bulan mereka pacaran, saya melarang mereka jalan-jalan ke luar rumah, karena takut terjadi sesuatu. Selama ini pelaku juga sering menjanjikan banyak hal kepada anak kami, yang katanya mau dibelikkan HP, tapi nyatanya tidak ada, sementara sepedamotor yang katanya punya ibunya itu pun rupanya punya tokenya,” katanya diamini keluarga.
Menurut Ismail dan Nurwati, korban selama ini dikenal sebagai anak yang polos dan manja.
“Malam terakhir itu, dia pamit sekitar habis Magrib katanya mau ada acara makan-makan, makanya dia diantarkan adiknya ke Ponsel itu. Anak kami ada empat dan korban merupakan anak kedua kami. Dia tamat sekolah SMA Negeri 1 Tebing Tinggi,” ungkapnya mengakhiri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani mengatakan, tujuan rekontruksi tersebut dilakukan untuk pembuktian dan meyakinkan jaksa bahwasannya perbuatan yang dilakukan tersangka itu betul sesuai dengan yang tertera di BAP dan SOP di kepolisian dan memeperagakan 20 adegan.
“Guna mempertanggungjawabkan pebuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana Subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Tiara dibunuh karena dirinya sudah hamil dua bulan dan meminta pertanggung jawaban Fiqri untuk menikahinya.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, didampingi Kanit Resum Ipda R Sipayung, KBO Reskrim Iptu Yahman dan Kasubbag Humas AKP Syamsul dalam press relies, Jumat (13/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berkat informasi dari masyarakat serta pengembangan penyelidikan dan keterangan 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Tersangka sendiri ditangkap pada Kamis (12/1) saat hendak menuju ke Polsek Indrapura, Kabupaten Batubara.
Menurut Rahmadani, korban diduga kuat dihabisi oleh Muhammad Fiqri Quaranda warga Jalan Bani Hasim, Gang Haji Sopiah, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Tebing Tinggi yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurut penjelasan Kasat, motif pembunuhan ini dilakukan karena korban yang merupakan pacar tersangka meminta pertanggungjawaban. Di mana hubungan keduanya yang sudah berjalan sekitar 4 bulan berakibat korban hamil dua bulan.
“Pembunuhan berencana itu diduga kuat dilakukan tersangka pada Kamis 15 Desember 2016 dengan cara mengajak korban ke lokasi kejadian. Saat itu tersangka mengikat leher korban dengan tali dari belakang saat korban sedang jongkok. Tali itu sengaja dibawanya di dalam tasnya hingga korban tewas tak bernyawa lagi. Kemudian tersangka menyeret korban ke pinggir sungai serta mengikatkannya dengan batu bekas bangunan sebagai pemberat lalu mendorong korban ke sungai. Mayat korban kemudian ditemukan warga setelah dua hari kemudian,” jelasnya.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni berupa 2 unit handphone milik korban, pakaian korban serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Seul BK 4604 IT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban. (Wan/syaf)