BATUBARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara
mengultimatum kelompok aliran agama yang dianggap menyimpang dan membuat resah warga Desa Sukaraja,
Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara.
mengultimatum kelompok aliran agama yang dianggap menyimpang dan membuat resah warga Desa Sukaraja,
Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara.
Peringatan keras ini disampaikan Ketua DP MUI Batubara H
Ghazali Yusuf Lc dalam pertemuan di Kantor Desa Sukaraja, Minggu (12/2).
Ghazali Yusuf Lc dalam pertemuan di Kantor Desa Sukaraja, Minggu (12/2).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi Fatwa MUI Ismed A Zein,
Kantor Kemenag Batubara diwakili KTU Ahmad Sofyan MA, Camat Airputih Paharudin
Ritonga, Polsek Indrapura, Kepala Desa Sukaraja Budianto, Ketua MUI Kecamatan
Airputih Ustadz Jalal, kelompok aliran yang dipimpin Kelompok Aliran Agama
Herman dan warga setempat.
Kantor Kemenag Batubara diwakili KTU Ahmad Sofyan MA, Camat Airputih Paharudin
Ritonga, Polsek Indrapura, Kepala Desa Sukaraja Budianto, Ketua MUI Kecamatan
Airputih Ustadz Jalal, kelompok aliran yang dipimpin Kelompok Aliran Agama
Herman dan warga setempat.
Pertemuan ini dilaksanakan atas laporan masyarakat yang
resah dengan ungkapan-ungkapan pengikut aliran ini di tengah masyarakat.
Puncaknya saat tahlilan keluarga seorang pengikut. Di sana salah seorang penganut yakni Husin
menyampaikan ungkapan yang menimbulkan keresahan terkait ajaran agama.
resah dengan ungkapan-ungkapan pengikut aliran ini di tengah masyarakat.
Puncaknya saat tahlilan keluarga seorang pengikut. Di sana salah seorang penganut yakni Husin
menyampaikan ungkapan yang menimbulkan keresahan terkait ajaran agama.
Sebelumnya kelompok ini juga sudah berkali-kali melakukan
pertemuan dengan MUI Kecamatan Airputih, namun tidak pernah selesai dan
puncaknya pada tahlilan itu.
pertemuan dengan MUI Kecamatan Airputih, namun tidak pernah selesai dan
puncaknya pada tahlilan itu.
Pemimpin kelompok aliran agama di Air Putih Batubara Herman mengatakan kelompok mereka
tidak ada namanya, gurunya ada yang dari Perbaungan, Ujung Kubu dan lain-lain.
tidak ada namanya, gurunya ada yang dari Perbaungan, Ujung Kubu dan lain-lain.
Pengajian dilakukan dari rumah ke rumah pengikut. Tidak
ada berpusat atau bergabung dengan pengajian lainnya, hanya membahas Tafsir
(terjemah) Alquran berbahasa Indonesia.
ada berpusat atau bergabung dengan pengajian lainnya, hanya membahas Tafsir
(terjemah) Alquran berbahasa Indonesia.
Namun saat MUI menunjukkan kitab tafsir Alquran dalam
bahasa arab, Herman mengaku tak dapat membacanya. Herman berkilah saat
ditanyakan tentang persoalan yang meresahkan warga, terkait dengan syahadat,
kewajiban sholat. Namun semua dibantah oleh Herman.
bahasa arab, Herman mengaku tak dapat membacanya. Herman berkilah saat
ditanyakan tentang persoalan yang meresahkan warga, terkait dengan syahadat,
kewajiban sholat. Namun semua dibantah oleh Herman.
Akhirnya Ketua Komisi Fatwa MUI Ismed A Zein menyatakan,
kelompok ini tidak bertalian dengan kelompok ajaran agama islam lainnya. Namun mereka melakukan
pemahaman sendiri terhadap Alquran.
kelompok ini tidak bertalian dengan kelompok ajaran agama islam lainnya. Namun mereka melakukan
pemahaman sendiri terhadap Alquran.
“Memahami dan menafsirkan Alquran itu harus orang
yang memiliki ilmu, jika tidak maka itu dilakukan oleh hawa nafsu. Itu neraka
tempatnya,” kata Ismed.
yang memiliki ilmu, jika tidak maka itu dilakukan oleh hawa nafsu. Itu neraka
tempatnya,” kata Ismed.
MUI meminta kelompok ini untuk bertobat dan meninggalkan
pengajian-pengajian yang tidak sesuai syariat dan Aqidah.
pengajian-pengajian yang tidak sesuai syariat dan Aqidah.
“Masyarakat akan mengawasi, jika terus dilakukan
seperti ini maka yang timbul adalah keresahan masyarakat. Untuk itu sudah
menjadi tugas kepolisian untuk mengatasinya,” kata Ismed.
seperti ini maka yang timbul adalah keresahan masyarakat. Untuk itu sudah
menjadi tugas kepolisian untuk mengatasinya,” kata Ismed.
“Takutlah hanya kepada Allah, jangan ikuti ajaran yang aneh-aneh,” kata Ismed.
Selanjutnya pertemuan ditutup oleh ustad Anwar Azman. (Wan/syaf)