“Benar kami sudah mengamankan tersangka atas nama Suhendri di kios miliknya. Dia ditangkap bersama barangbukti yang dimiliki,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring melalui Kanit Narkoba Ipda Syamsul Adhar di Polres Asahan, Senin (13/2).
Lanjut Syamsul, tersangka merupakan warga Jalan Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur. Tersangka diamankan bersama istrinya saat berada di loaksi kios mereka di Simpang Jalan Madong Lubis.
“Saat itu ia diamankan bersama istrinya yang sempat menjalani pemeriksaan, namun istrinya kami kembalikan lagi kepada pihak keluarga setelah dalam penyelidikan tidak ditemui keterlibatannya,” jelas Syamsul.
Tersangka ini diamankan turut serta barang buktinya berupa 2 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal yang di duga sabu, 1 buah pipet scope, 1 buah bungkus rokok kosong, dan 1 unit handphone.
“Saat ditanyai petugas dianya mengaku memiliki sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, dan menjelaskan bahwa istrinya tidak mengetahui tentang aktivitasnya tersebut.,” kata Kanit.
Hingga kini, Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dengan pasal yang disangkakan Psl 114 (1) subs Psl 112 (1) UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dilokasi penangkapan Deni salah seorang warga tidak menyangka jika Suhendri yang selama ini dikenal baik terlibat narkoba..
“Kami tidak menyangka abang itu memakai sabu. Sebab selama ini dia dikenal baik, dia juga sudah bertahun tahun jualan di sini” katanya. (Per/syaf)