Amatan koran ini di lapangan, Minggu (26/2) memperlihatkan, adanya kegiatan pembangunan puluhan unit perumahan elit di kompleks Sriwijaya Indah II tersebut. Akan tetapi, tidak ditemukan adanya papan plank yang menyatakan pembangunan perumahan tersebut dilengkapi dengan IMB sebagaimana mestinya.
Lurah Pahang Fitri Adi SE yang dihubungi koran ini mengaku, tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan IMB perumahan Sriwijaya Indah II tersebut. Oleh karena itu, Fitri Adi juga yakin, bahwa pembangunan perumahan Sriwijaya Indah II tersebut tidak memiliki IMB.
“Saya tidak ada menerbitkan rekomendasi terkait dengan pembangunan perumahan Sriwijaya Indah II di Jalan Sriwijaya/PPU tersebut. Oleh karena itu, jika ada pembangunan perumahan di Sriwijaya Indah II itu, saya yakin tidak memiliki IMB,” ujar Fitri Adi SE singkat.
Sayangnya Plt Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Tanjungbalai Nedi Hamlet SE, hingga saat ini belum dapat dihubungi.
Sementara, keterangan lain yang diperoleh koran ini di lapangan mengatakan bahwa di perumahan Sriwijaya Indah II akan dibangun puluhan unit perumahan type 36. Dan kegiatan pembangunan perumahannya sudah berlangsung sejak akhir tahun 2016 lalu, akan tetapi, tidak memiliki IMB.
Anehnya, walaupun tidak dilengkapi dengan IMB, namun bangunan perumahan Sriwijaya Indah II tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan dari Pemko Tanjungbalai. (ck5/syaf)