ASAHAN– Diusianya yang masih tergolong cukup muda, Rini Anggriani (23) ternyata sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini Rini ditangkap warga Dusun IV, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Rabu (15/2) sekira pukul 10.30 WIB setelah mencuri di rumah H Wakip.
Istri dari H Wakip yakni Hj Rohimah menceritakan awal ditangkap Rini Anggriani (23) yang merupakan warga Batubara ini. Menurut Rohimah saat itu ia baru pulang berkunjung ke rumah tetangganya.
“Ketika saya pulang ke rumah, saya lihat di dalam kamar pakaian di dalam lemari sudah diacak-acak. Bahkan dompet yang berisi uang sudah tidak ada lagi. Di dalam dompet yang hilang ada uang sejumlah Rp2 juta bahkan uang simpanan di dalam tas juga hilang,” katanya.
Rohimah lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya Wakip. Lantas Wakip mempertanyakan kepada tetangga apa ada yang melihat orang baru masuk ke rumahnya. Ternyata ada warga yang mengaku melihat seorang perempuan yang tidak dikenal keluar dari rumah Wakip. Atas laporan tetangganya, Wakip mencari perempuan tersebut bersama warga. Akhirnya Wakip menemukan pelaku di Jalinsum Aek Ledong sedang menunggu bus.
Setelah warga menggeledah baju tersangka di temukan uang hasil curian sejumlah Rp2 juta. Saat itu warga labgsung menangkap pelaku dan membawa pelaku ke rumah korban. Beruntung kepala desa cepat datang sehingga tersangka lepas dari amukan massa. Lalu kepala Desa Ledong Barat Wiludi menelepon polisi. Tak lama berselang polisi datang dan membawa tersangka.
“Saya mendapat laporan dari warga ada pelaku pencurian di rumah warga yang ditangkap warga. Setelah saya sampai di rumah korban terlihat warga sudah berbondong-bondong datang. Untuk mengantisipasi amukan masyarakat, pelaku langsung diamankan ke Polsek Pulau Raja.
Di Polsek Pulau Raja tersangka mengakui perbuatannya. Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi melalui Kanitres IPTU Edy Siswoyo membenarkan kejadian pencurian dan dilakukan penyidikan. Menurut Juriadi, tersangka diketahui sudah lebih dari dua kali masuk penjara terkait kasus serupa. (Sof/syaf)