Kordinator aksi Tuah Aulia Fuadi didampingi koordinator lapangan A Effendy mengatakan, larangan personel Satpol PP terkesan sudah mengekang hak-hak demokrasi.
“Tugas Satpol PP antara lain menegakkan Perda, mengatur pajak dan menertibkan spanduk yang dinilai mengganggu, bukan menghalangi massa berorasi. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian dan kami juga akan menyampaikan aspirasi rakyat secara damai serta tidak anarkis, tetapi kenapa kami dihambat,” katanya.
Senada dikatakan Putri. Orator berhijab yang tergabung bersama PEMA. Putri menuding Satpol PP ‘melumpuhkan’ hak demokrasi.
“Menyampaikan aspirasi di depan umum adalah hak rakyat. Satpol PP adalah bagian dari rakyat. Satpol PP sahabat rakyat, maka jangan terkesan menghalangi kepentingan rakyat,” tukasnya.
“Kami berkeinginan dewan sebagai wakil rakyat mau mendengarkan aspirasi yang akan kami sampaikan. Kami meminta adanya keadilan hukum, jangan kasus yang melibatkan rakyat jelata cepat tersahuti sementara oknum pejabat yang diduga korup justru terkesan terlindungi,” sebut Putri dalam orasinya.
Di hadapan massa, Kasi Ops Arafatsyam mengatakan, kalau mau demo harus ada surat pemberitahuan, kalau tidak maka dapat dibubarkan.
“Ya, surat pemberitahaun ke Satpol PP disampaikan pendemo, bukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Pantauan wartawan, saat bersamaan di kantor DPRD sedang berlangsung acara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan asal partai Hanura. Agaknya agenda tersebut menjadi alasan lain orasi PEMA di depan kantor dewan terhambat. Sehingga orasi hanya dilakukan di sekitar tempat parkir kantor dewan. Aksi ini tidak mendapat sambutan, dan massa PEMA melanjutkan aksinya ke Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedi Indriyanto SIK, melalui Kasat Binmas AKP Arjo menyambut baik massa saat hendak berorasi ke Mapolres Batubara.
Kasat menyarankan untuk membuat laporan di Dumasy (Pengaduan Masyarakat) terkait indikasi terjadinya korupsi.
Sekedar informsi, aksi PEMA masih seputar kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2015 senilai Rp 31 miliar. Kemudian anggaran pengadaan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Medang Deras senilai Rp 2,4 miliar.
Dalam kasus pembangunan SMKN ini, pihak Tipikor Polres Batubara sudah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Batubara AKP Ramadhani,SH kepada Wartawan membenarkan proses pulbaket yang dilakukan pihaknya. (Wan/syaf)