ASAHAN-Dua tersangka pelaku pemerasan dan pengemplang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus berdagang jam dinding bergambar Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dan Wakil Bupati Surya, serta bener bergambar denah sekolah diamankan. Keduanya mengaku dari hasil usahanya mereka meraih keuntungan Rp100 juta dari sekolah sekolah yang ada di Asahan. Kedua tersangka yakni Heri Noto (42) dan Sofyan Batu Bara (42).
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK kepada sejumlah awak media saat temu pers mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kisaran. Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan modus menjual secara paksa berupa jam dinding yang bergambar Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan berlatar belakang gambar Masjid Agung Kisaran.
Harga jam dinding yang dijual kedua tersangka yakni Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per unitnya.
Lebih lanjut Bayu Putra Samara mengatakan, dua tersangka mengakui bahwa mereka adalah anggota LSM dan wartawan dari salah satu media. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memaksa setiap kepala sekolah untuk membeli jam dinding tersebut.
“Jam dinding bergambar Bupati Asahan dan wakil bupati Asahan tersebut diperoleh tersangka dari Erwin. Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Asahan maupun Diskominfo Asahan, Pemkab Asahan sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin penjualan jam dinding bergambar Bupati dan Wakil Bupati Asahan tersebut.
Tambah Bayu Putra Samara, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana, dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan polisi. (syaf)