TANJUNGBALAI– Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang kurir narkoba internasional, Sabtu (25/2) sekira pukul 17.30 WIB. Satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dari kejaran petugas.
Keduanya adalah Zainal Abidin Hasibuan (45) Chief officer kapal Fery Aero Speed yang merupakan warga Jalan Sie Bogem, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso dan Muhammad Diansyah alias Tapo (40) warga Jalan Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari keduanya petugas menyita 1 kilogram sabu.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Diansyah alias Tapo di Jalan Suprapto usai menjemput sabu dari sebuah tangkahan gudang PT Sabas tepatnya di wilayah Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau, Tanjungbalai.
“Awalnya kita mencoba meringkus pelaku Muhammad Diansyah alias Tapo di Jalan Suprapto tepat di depan kantor pelayaran PT Imelda Jaya. Dimana saat itu pelaku sedang mengendarai sepedamotor usai menjemput narkoba dari dermaga, namun dalam penangkapan tersebut pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepedamotor Yahama Mio yang dikendarainya. Di sepedamotor tersebut ditemukan 1 kg sabu,” ujar kapolres.
Selanjutnya petugas terus mengejar dan berhasil menangkap pelaku dikediaman mertuanya di Jalan Garuda PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung.
“Pelaku melarikan diri dengan menyebrang sungai, dan bersembunyi dikediaman mertuanya namun saat akan ditangkap pelaku melawan dan mencoba lari kembali. Sehingga kita lakukan tindakan yang terukur dengan melakukan penembakan yang mengenai kaki pelaku,” paparnya.
Usai melakukan penangkapan terhadap Muhammad Diansyah, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Zainal Abidin Hasibuan yang merupakan seorang Chief Officer kapal Fery Aero Speed. Zainal diringkus dikediamannya di Jalan Si bogem, Lingkungan V , Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
“Berdasarkan pendalaman yang kita lakukan, sabu yang dibawa Muhammad Diansyah tersebut diproleh dari Malaysia yang dibawa oleh pelaku Zainal Abidin Hasibuan,” sebutnya.
Dikatakannya berdasarkan interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi tersebut dan barang haram itu diproleh dari seorang warga Aceh berinisial DIN yang tinggal di Malaysia selanjutnya akan diantar kepada Z yang juga seorang warga Aceh.
“Berdasarkan keterangan pelaku mereka diupah 30 juta bila barang tersebut sampai ke tangan Z dan hal ini sudah dua kali mereka lakukan,” terangnya.
Sementara itu pelaku Zainal di hadapan kapolres mengaku nekat melakukan hal tersebut kerena gajinya sebagai Chief officer di kapal tidak mencukupi. Selain itu katanya uang yang diperolehnya digunakan untuk menyambung sertifikat pelayarannya .
Sementara tersangka Muhammad Diansyah mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu karena butuh uang untuk keperluan hidup sehari-hari. Muhammad Diansyah mengaku selama ini dirinya hanya bekerja mocok-mocok sehingga ia mau menerima tawaran sebagai kurir sabu.
“Ya uangnya untuk keperluan hidup sehari-hari sekaligus untuk foya-foya,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya. (Mag02/syaf)