SIMALUNGUN– Ririn Juliana Sinaga (28), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, diamankan petugas P2U Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Selasa (31/1) siang. Wanita ini kedapatan mengantongi serbuk putih yang diduga sabu-sabu.
Peristiwa berawal saat petugas P2U mencurigai seorang perempuan yang datang membesuk tahanan atas nama Kamaluddin Munthe alias Kamal. Diketahui, Kamal adalah tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Sebelumnya pria ini juga sudah pernah keluar masuk penjara.
Nah, kemarin sekira pukul 12.00 WIB, Ririn yang akan membesuk tahanan, ikut antrean masuk. Dan ketika nomor antreannya dipanggil, Ririn kemudian masuk dan diperiksa oleh petugas penjagaan. Saat itulah petugas mendapati narkoba jenis sabu dari kantong celana Ririn. Sabu itu dimasukkan dalam amplop putih bersama uang sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya petugas P2U melaporkannya kepada Kalapas M Sukardi Sianturi BcIP dan diteruskan ke personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang saat itu berada di lapas.
Setelah diinterogasi, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, sebuah amplop putih, satu unit handphone Samsung warna putih dan uang tunai Rp300 ribu dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi BcIP melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Batara Hutasoit BcIP, membenarkan adanya seorang wanita yang diamankan karena membawa sabu-sabu. Menurutnya, saat ini Ririn dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Jadi sebelumnya dia (Ririn) ingin mengunjungi seorang napi bernama Kamaluddin Munthe yang ditahan karena kasus sabu,” jelasnya.
Dikatakan, Ririn adalah wanita yang statusnya seorang ibu rumah tangga.
Sedangkan Kamaluddin Munthe merupakan tahanan narkoba titipan Kejaksaan Negeri
Simalungun. Saat masuk lapas, Ririn mengenakan celana jeans yang pada kantong sebelah kanannya didapati amplop berisi uang dan barang yang diduga sabu-sabu.
Begitu diamankan, Ririn dan Kamal kemudian diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun menggunkan mobil Avanza.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, membenarkan kejadian. Menurut Matondang, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kamaluddin Munthe (64) akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (2/1) besok. Ia kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh personel Polres Simalungun pada Rabu (27/7) silam dari kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, karena membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram. (adi/fes/mag-01/hez)