SIANTAR- Dua pasangan suami istri tak dapat
berkata-kata saat digerebek personel Denpom I/1 Pematangsiantar. Keempat orang
itu diduga terlibat dengan peredaran dan pembiaran narkoba di kawasan Tanah
Jawa.
berkata-kata saat digerebek personel Denpom I/1 Pematangsiantar. Keempat orang
itu diduga terlibat dengan peredaran dan pembiaran narkoba di kawasan Tanah
Jawa.
Personel Denpom I/1 Pematangsiantar meringkus dua pasangan
suami istri dari kawasan Parbalokan, Tanah Jawa, Simalungun. Keempat orang itu
diduga terlibat peredaran dan pembiaran terhadap narkoba.
suami istri dari kawasan Parbalokan, Tanah Jawa, Simalungun. Keempat orang itu
diduga terlibat peredaran dan pembiaran terhadap narkoba.
Dedi Vima Simanjuntak, seorang pengedar narkoba. Dedi
diringkus bersama istrinya yang sedang hamil, Sri Asih Tika Sari, istrinya
serta pasangan suami istri (pasutri) lainnya, Wesly Simanjuntak dan Deby
Angraini.
diringkus bersama istrinya yang sedang hamil, Sri Asih Tika Sari, istrinya
serta pasangan suami istri (pasutri) lainnya, Wesly Simanjuntak dan Deby
Angraini.
Pantauan wartawan, Kamis (16/2) siang, keempatnya masih
terlihat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas Denpom. Saat wartawan
datang, mereka hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan tangannya.
terlihat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas Denpom. Saat wartawan
datang, mereka hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan tangannya.
Mereka juga tak banyak bicara. Saat diajak berbicara, Dedi
mengaku bahwa dirinya sudah menjadi pengedar narkoba sejak tiga bulan
belakangan. “Baru tiga bulan,” ujarnya.
mengaku bahwa dirinya sudah menjadi pengedar narkoba sejak tiga bulan
belakangan. “Baru tiga bulan,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh narkoba
jenis sabu yang dijualnya dari seorang bandar narkoba bernama Budi Tarigan,
warga Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
jenis sabu yang dijualnya dari seorang bandar narkoba bernama Budi Tarigan,
warga Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
“Kalau aku memesan barang (narkoba), langsung diantar
ke Tanah Jawa. Barangnya dari Budi Tarigan,” ungkapnya.
ke Tanah Jawa. Barangnya dari Budi Tarigan,” ungkapnya.
Namun saat ditanya berapa banyak sabu yang dipesannya dari
setiap hari, Dedi enggan untuk berkomentar.
setiap hari, Dedi enggan untuk berkomentar.
Masih di lokasi yang sama, Sri, istri Dedi, yang coba
ditanyai, tidak memberikan jawaban apapun. Begitu pula dengan Wesly (29) dan
Deby (25) yang diketahui sebagai warga Jalan Seram Bawah gang Bengkel,
Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Sri hanya membenarkan kehamilannya itu.
“Iya lagi hamil, satu bulan,” kata wanita berusia 25 tahun itu.
ditanyai, tidak memberikan jawaban apapun. Begitu pula dengan Wesly (29) dan
Deby (25) yang diketahui sebagai warga Jalan Seram Bawah gang Bengkel,
Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Sri hanya membenarkan kehamilannya itu.
“Iya lagi hamil, satu bulan,” kata wanita berusia 25 tahun itu.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan terhadap kedua
pasutri itu bermula ketika personel Denpom mendapatkan informasi bahwa di
kediaman Dedi di Kampung Andarasih, Huta Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa,
Simalungun, kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba
pasutri itu bermula ketika personel Denpom mendapatkan informasi bahwa di
kediaman Dedi di Kampung Andarasih, Huta Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa,
Simalungun, kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan
penyelidikan. Pada Rabu (15/2) malam, petugas terlebih dahulu mengintai
kediaman Dedi.
penyelidikan. Pada Rabu (15/2) malam, petugas terlebih dahulu mengintai
kediaman Dedi.
Saat pengintaian dilakukan, petugas melihat kedua pasutri
itu tengah duduk-duduk di teras rumah Dedi. Saat itu, petugas tak langsung
melakukan penggerebekan.
itu tengah duduk-duduk di teras rumah Dedi. Saat itu, petugas tak langsung
melakukan penggerebekan.
Beberapa saat kemudian, petugas melihat Dedi tengah
melinting narkoba jenis ganja dan kemudian menghisapnya. Melihat itu, barulah
petugas bergerak cepat. Petugas keluar dari persembunyiannya dan seketika
menangkap kedua pasutri itu.
melinting narkoba jenis ganja dan kemudian menghisapnya. Melihat itu, barulah
petugas bergerak cepat. Petugas keluar dari persembunyiannya dan seketika
menangkap kedua pasutri itu.
Berhasil ditangkap, petugas kemudian melakukan
penggeledahan. Berbagai barang bukti pun ditemukan dari rumah Dedi.
penggeledahan. Berbagai barang bukti pun ditemukan dari rumah Dedi.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 batang rokok Sampoerna
berisi ganja, 15 belas paket sabu di dalam plastik klip yang ditemukan dari dua
kursi plastik berwarna abu-abu yang ditumpuk yang sebelumnya diduduki Dedi.
berisi ganja, 15 belas paket sabu di dalam plastik klip yang ditemukan dari dua
kursi plastik berwarna abu-abu yang ditumpuk yang sebelumnya diduduki Dedi.
Lalu, 6 keping VCD Porno yang ditemukan dari kamar Dedi, 1
handphone merk Nokia, 1 timbangan digital merk CHQ berwarna hitam dan 1 lembar
plastik klip bening kosong yang ditemukan dari bahwa seng kandang ayam yang ada
di samping rumah Dedi, 1 dompet berwarna coklat yang berisi kaca pirex bening,
1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran besar sebanyak 68 lembar, 1 plastik
klip ukuran kecil sebanyak 13 lembar yang ditemukan dari bawah tumpukan batu di
samping rumah,
handphone merk Nokia, 1 timbangan digital merk CHQ berwarna hitam dan 1 lembar
plastik klip bening kosong yang ditemukan dari bahwa seng kandang ayam yang ada
di samping rumah Dedi, 1 dompet berwarna coklat yang berisi kaca pirex bening,
1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran besar sebanyak 68 lembar, 1 plastik
klip ukuran kecil sebanyak 13 lembar yang ditemukan dari bawah tumpukan batu di
samping rumah,
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dedi Vima
Simanjuntak, uang sejumlah Rp 107 ribu, 1 set bong yang sudah dirakit dari aqua
gelas yang ditemukan dari halaman rumah serta 1 mancis berwarna hijau merk
Tokai.
Simanjuntak, uang sejumlah Rp 107 ribu, 1 set bong yang sudah dirakit dari aqua
gelas yang ditemukan dari halaman rumah serta 1 mancis berwarna hijau merk
Tokai.
Menanggapi hal itu, Pasi Lid Krim Pam Fik Denpom I/1
Pematangsiantar, Kapten CPM Dwi Darsono menegaskan bahwa kedua pasutri itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pematangsiantar, Kapten CPM Dwi Darsono menegaskan bahwa kedua pasutri itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya tersangka. Memang yang jadi pengedar hanya di
Dedi itu, tapi yang tiga lagi kan
mengetahui (bisnis narkoba) tapi tidak melaporkan makanya jadi tersangka
juga,” bebernya.
Dedi itu, tapi yang tiga lagi kan
mengetahui (bisnis narkoba) tapi tidak melaporkan makanya jadi tersangka
juga,” bebernya.
Dwi melajutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan tes urine
kepada kedua pasutri. “Hasilnya hanya si Sri, istri si Dedi itu yang tidak
positiv. Tiga lagi positif,” lanjutnya.
kepada kedua pasutri. “Hasilnya hanya si Sri, istri si Dedi itu yang tidak
positiv. Tiga lagi positif,” lanjutnya.
Selanjutnya, Denpom akan menyerahkan kedua pasutri itu ke
Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. “Hari ini (Kamis) kita
serahkan ke Polres Simalungun. Untuk tindaklanjutnya, kita serahkan ke
polisi,” imbuhnya.
Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. “Hari ini (Kamis) kita
serahkan ke Polres Simalungun. Untuk tindaklanjutnya, kita serahkan ke
polisi,” imbuhnya.
Ibu-ibu Jadi Pengedar
SEMENTARA itu di Kota Pematangsiantar, empat orang
yang menyalahgunakan narkoba diamankan polisi sejak Rabu (15/2) hingga Kamis
(16/2). Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 gram ganja
kering dan 12,85 gram sabu-sabu.
yang menyalahgunakan narkoba diamankan polisi sejak Rabu (15/2) hingga Kamis
(16/2). Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 gram ganja
kering dan 12,85 gram sabu-sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang ibu bernama
Tianggur br Marpaung (47) yang diamankan dari Jalan Mataram I, Kelurahan
Melayu, Siantar Utara. Penangkapan yang berlangsung pada pukul 21.30 WIB ini
bermula saat polis mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa
lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tianggur br Marpaung (47) yang diamankan dari Jalan Mataram I, Kelurahan
Melayu, Siantar Utara. Penangkapan yang berlangsung pada pukul 21.30 WIB ini
bermula saat polis mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa
lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah menerima info itu, personel Sat Resnarkoba langsung
menelusuri lokasi. Saat itulah tersangka terlihat sedang berada dalam rumah.
Tak lama kemudian, Tianggur disergap dan kediamannya digeledah. Dari lokasi,
polisi menemukan empat belas paket sabu seberat 12,45 gram, sebuah dompet hitam
dan satu handphone merk Nokia. Selanjutnya Tianggur pun diboyong ke Mapolres
Pematangsiantar.
menelusuri lokasi. Saat itulah tersangka terlihat sedang berada dalam rumah.
Tak lama kemudian, Tianggur disergap dan kediamannya digeledah. Dari lokasi,
polisi menemukan empat belas paket sabu seberat 12,45 gram, sebuah dompet hitam
dan satu handphone merk Nokia. Selanjutnya Tianggur pun diboyong ke Mapolres
Pematangsiantar.
Pada Kamis (16/2) sekira pukul 02.30 WIB, polisi kembali menggerebek
sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Lestari, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dari
rumah itu, polisi mengamankan Zulbasri Tambunan (41) yang sedang tidur di
kamarnya. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,4 gram. Tak
hanya itu, di kediaman tersangka juga ditemukan satu paket ganja kering seberat
5 gram, sebuah pipa kaca bekas dibakar, sebuah sendok dari pipet, gunting, dua
batang rokok dan sebuah kaleng berwarna merah yang ditemukan dari kantong
celana kanan Zulbasri.
sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Lestari, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dari
rumah itu, polisi mengamankan Zulbasri Tambunan (41) yang sedang tidur di
kamarnya. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,4 gram. Tak
hanya itu, di kediaman tersangka juga ditemukan satu paket ganja kering seberat
5 gram, sebuah pipa kaca bekas dibakar, sebuah sendok dari pipet, gunting, dua
batang rokok dan sebuah kaleng berwarna merah yang ditemukan dari kantong
celana kanan Zulbasri.
Berselang tiga jam kemudian, tepatnya sekira pukul 05. 30
WIB, personel Sat Resnarkoba kembali menerima laporan dari masyarakat sekitar
Jalan Ade Irma Gang Alam Jaya, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dalam laporan
itu disebutkan sebuah rumah milik Syahdan Siahaan alias Pak Andre (54) yang
diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
WIB, personel Sat Resnarkoba kembali menerima laporan dari masyarakat sekitar
Jalan Ade Irma Gang Alam Jaya, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dalam laporan
itu disebutkan sebuah rumah milik Syahdan Siahaan alias Pak Andre (54) yang
diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di sana, polisi melakukan
penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Syahdan. Upaya itu ternyata tidak
sia-sia. Dari rumah itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 5 gram, sebuah
rokok, enam sendok terbuat dari pipet, sebuah jarum dan dua plastik klip
kosong. Barang-barang tersebut disembunyikan di sebuah pot bunga yang ada di
depan rumah tersangka.
penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Syahdan. Upaya itu ternyata tidak
sia-sia. Dari rumah itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 5 gram, sebuah
rokok, enam sendok terbuat dari pipet, sebuah jarum dan dua plastik klip
kosong. Barang-barang tersebut disembunyikan di sebuah pot bunga yang ada di
depan rumah tersangka.
Terakhir, Kamis (16/2) pukul 10.30 WIB, Bhabinkamtibmas
Pematang Marihat Briptu Ara Tua Butarbutar yang sedang melakukan sambang kepada
masyarakat, tepatnya di warung Boru Naibaho di Jalan Melanthon Siregar Gang
Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, melihat gerak-gerik seorang pria yang
mencurigakan. Ia adalah Kiki Arnoh Ginting alias Jongki (25) warga Jalan
Sriwijaya, Kelurahan Melayu, SiantarUtara.
Pematang Marihat Briptu Ara Tua Butarbutar yang sedang melakukan sambang kepada
masyarakat, tepatnya di warung Boru Naibaho di Jalan Melanthon Siregar Gang
Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, melihat gerak-gerik seorang pria yang
mencurigakan. Ia adalah Kiki Arnoh Ginting alias Jongki (25) warga Jalan
Sriwijaya, Kelurahan Melayu, SiantarUtara.
Saat itu Kiki yang sedang duduk-duduk di warung Boru Naibaho
membuka sebuah amplop. Karena curiga, Briptu Ara mendekat dan melihat amplop
itu yang ternyata berisi ganja kering seberat dua gram.
membuka sebuah amplop. Karena curiga, Briptu Ara mendekat dan melihat amplop
itu yang ternyata berisi ganja kering seberat dua gram.
Selepas itu, Jongki pun diamankan dan dibawa ke Mapolres
Pematangsiantar.
Pematangsiantar.
Di Kabupaten Simalungun, polisi menangkap Muliono alias
Kecut (40) warga Huta V Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar.
Ia diduga seorang bandar sabu. Penangkapan Muliono pada Rabu (15/2) sekira
pukul 22.00 WIB, dilakukan polisi berdasarkan pengakuan Heni Priono (31), warga
Huta III Kampung V, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar yang sejam
sebelumnya diamankan.
Kecut (40) warga Huta V Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar.
Ia diduga seorang bandar sabu. Penangkapan Muliono pada Rabu (15/2) sekira
pukul 22.00 WIB, dilakukan polisi berdasarkan pengakuan Heni Priono (31), warga
Huta III Kampung V, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar yang sejam
sebelumnya diamankan.
Dari Heni, polisi menyita barang bukti berupa satu paket
plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua kompeng, sebuah
bong dan sebuah mancis pakai jarum.
plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua kompeng, sebuah
bong dan sebuah mancis pakai jarum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Heni Priono yang merupakan
seorang ibu rumah tangga, akhirnya mengakui bahwa barang tersebut dibelinya
dari Muliono alias Kecut. Kemudian polisi pun melakukan pengembangan dan
memburu Kecut. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkan
Kecut dari rumahnya.
seorang ibu rumah tangga, akhirnya mengakui bahwa barang tersebut dibelinya
dari Muliono alias Kecut. Kemudian polisi pun melakukan pengembangan dan
memburu Kecut. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkan
Kecut dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan dua
paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, uang tunai senilai Rp410 juta
yang diduga dari hasil transaksi penjualan narkoba dan seratus tiga puluh
plastik klip kecil kosong. Kemudian Muliono dan barang bukti tersebut diboyong
ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, uang tunai senilai Rp410 juta
yang diduga dari hasil transaksi penjualan narkoba dan seratus tiga puluh
plastik klip kecil kosong. Kemudian Muliono dan barang bukti tersebut diboyong
ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan AKP Asmara membenarkan penangkapan
tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku dan barang buktinya
di Mapolsek Perdagangan, sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku dan barang buktinya
di Mapolsek Perdagangan, sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Di tempat berbeda, Edi Tuahman Purba alias Tuah (36) warga
Huta IV Nagori Bandar Bayu, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Pematang
Bandar, juga ditangkap, Selasa (14/2) sekira pukul 01.30 WIB. Tersangka
diamankan di depan sebuah warung milik Pak Dewo di Kelurahan Pematang Bandar.
Dari tangan Tuah, polisi mendapatkan satu plastik klip diduga narkotika jenis
sabu, sebuah kaca pirex, satu kotak rokok dan satu unit handphone.
Huta IV Nagori Bandar Bayu, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Pematang
Bandar, juga ditangkap, Selasa (14/2) sekira pukul 01.30 WIB. Tersangka
diamankan di depan sebuah warung milik Pak Dewo di Kelurahan Pematang Bandar.
Dari tangan Tuah, polisi mendapatkan satu plastik klip diduga narkotika jenis
sabu, sebuah kaca pirex, satu kotak rokok dan satu unit handphone.
Barang bukti itu sebelumnya sempat dibuangnya begitu
mengetahui polisi datang. Saat diperiksa polisi, Tuah mengaku barang haram yang
dimilikinya dibelinya dari orang bernama Abah. Selanjutnya Abah pun dipancing
untuk datang ke rumah Tuah. Begitu datang, Abah langsung masuk dan diamankan
polisi. Nah saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 10 gram dari
Abah.
mengetahui polisi datang. Saat diperiksa polisi, Tuah mengaku barang haram yang
dimilikinya dibelinya dari orang bernama Abah. Selanjutnya Abah pun dipancing
untuk datang ke rumah Tuah. Begitu datang, Abah langsung masuk dan diamankan
polisi. Nah saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 10 gram dari
Abah.
Tak lama kemudian, polisi menggiring Edi Tuahman Purba alias
Tuah, Khairul alias Abah (37) dan temannya Ahmad Yani (37), keduanya warga
Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara, bersama barang
bukti ke Mapolres Simalungun.
Tuah, Khairul alias Abah (37) dan temannya Ahmad Yani (37), keduanya warga
Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara, bersama barang
bukti ke Mapolres Simalungun.
Sudah 32 Kasus di 2017
KASAT Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang
melalui Kaurbin Ops Sat Narkoba Iptu Sri Umiyatun menjelaskan, sejak 1 Januari
hingga 16 Februari 2017 pihaknya sudah menangani 32 kasus penyalahgunaan
narkoba.
melalui Kaurbin Ops Sat Narkoba Iptu Sri Umiyatun menjelaskan, sejak 1 Januari
hingga 16 Februari 2017 pihaknya sudah menangani 32 kasus penyalahgunaan
narkoba.
Dari 32 kasus yang ditangani itu, 19 kasus di antaranya
terjadi di bulan Januari dengan jumlah tersdangka 19 orang. Barang bukti yang
diamankan berupa 9,04 gram daun ganja kering dan 16,16 gram sabu-sabu.
terjadi di bulan Januari dengan jumlah tersdangka 19 orang. Barang bukti yang
diamankan berupa 9,04 gram daun ganja kering dan 16,16 gram sabu-sabu.
Sedangkan untuk 1 Februari hingga 16 Pebruari 2017 ini, Sat
Narkoba Polres Simalungun sudah menangani 13 kasus. “Dari 13 kasus itu, ada 18
orang yang menjadi tersangka. Barang buktinya berupa daun ganja kering sebanyak
111,05 gram dan 62,27 gram sabu-sabu,” jelas Sri.
Narkoba Polres Simalungun sudah menangani 13 kasus. “Dari 13 kasus itu, ada 18
orang yang menjadi tersangka. Barang buktinya berupa daun ganja kering sebanyak
111,05 gram dan 62,27 gram sabu-sabu,” jelas Sri.
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus bekerja di
lapangan untuk mencegak dan menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan narkoba.
lapangan untuk mencegak dan menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan narkoba.
“Ada
berbagai cara yang kita lakukan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba
ini. Di antaranya adalah sosialisasi hingga penindakkan. Itu dilakukan agar
program bersih narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terwujud,”
jelas perwira polwan itu. (adi/hez)
berbagai cara yang kita lakukan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba
ini. Di antaranya adalah sosialisasi hingga penindakkan. Itu dilakukan agar
program bersih narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terwujud,”
jelas perwira polwan itu. (adi/hez)