MEDAN-B Tumanggor (27), warga Gang Sado, Kecamatan Rantau
Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, ditangkap Sat Reksrim Polres Sergai di
rumah familynya di Dusun 6, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa
(7/2) sekira jam 22.00 wib. Pria ini begitu tenang dan hanya cengengesan.
Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, ditangkap Sat Reksrim Polres Sergai di
rumah familynya di Dusun 6, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa
(7/2) sekira jam 22.00 wib. Pria ini begitu tenang dan hanya cengengesan.
Tertangkapnya Tumanggor berawal dari laporan Erniyati ke Polres
Sergai tanggal 15 Desember 2016, atas
kasus pencabulan yang dilakukan Tumanggor terhadap anaknya berinisial JI (16)
yang masih duduk di bangku SMA. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan,
namun tersangka tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga polisi menetapkan
dirinya sebagai DPO (Daftar Pencari Orang). Merasa situasi sudah aman,
Tumanggor kembali datang ke rumah familynya tidak jauh dari rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap
Tumanggor.
Sergai tanggal 15 Desember 2016, atas
kasus pencabulan yang dilakukan Tumanggor terhadap anaknya berinisial JI (16)
yang masih duduk di bangku SMA. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan,
namun tersangka tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga polisi menetapkan
dirinya sebagai DPO (Daftar Pencari Orang). Merasa situasi sudah aman,
Tumanggor kembali datang ke rumah familynya tidak jauh dari rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap
Tumanggor.
Menurut sumber, sebelumnya Tumanggor berkenalan dengan JI.
Kemudian keduanya pacaran. Namun disaat kedua orang JI tidak berada di rumah, Tumanggor merayu
kekasihnya itu untuk melakukan hubungan badan. Gayung bersambut, akhirnya
setiap orangtua JI tidak di rumah, keduanya melakukan hubungan suami istri.
Bahkan Tumanggor berhasil meniduri JI sampai 5 kali. Pihak keluarga JI
mengetahui perbuatan itu dan mencoba menghubungi Tumanggor melalui hapenya
minta agar mempertangung jawabkan perbuatannya untuk menikahi JI. Tumanggor
bukannya bersedia menikahi sang kekasih, bahkan berdalih JI tidak perawan lagi,
sehingga dirinya akan menikah dengan wanita lain.
Kemudian keduanya pacaran. Namun disaat kedua orang JI tidak berada di rumah, Tumanggor merayu
kekasihnya itu untuk melakukan hubungan badan. Gayung bersambut, akhirnya
setiap orangtua JI tidak di rumah, keduanya melakukan hubungan suami istri.
Bahkan Tumanggor berhasil meniduri JI sampai 5 kali. Pihak keluarga JI
mengetahui perbuatan itu dan mencoba menghubungi Tumanggor melalui hapenya
minta agar mempertangung jawabkan perbuatannya untuk menikahi JI. Tumanggor
bukannya bersedia menikahi sang kekasih, bahkan berdalih JI tidak perawan lagi,
sehingga dirinya akan menikah dengan wanita lain.
Dari komentar menyakitkan hati tersebut, akhirnya ibu JI
membuat pengaduan. JI mengaku, dirinya sempat pacaran dengan Tumanggor sejak
Januari 2016. Dari pacaran itu, kedua
sering jalan-jalan bahkan mereka melakukan hubungan badan.
membuat pengaduan. JI mengaku, dirinya sempat pacaran dengan Tumanggor sejak
Januari 2016. Dari pacaran itu, kedua
sering jalan-jalan bahkan mereka melakukan hubungan badan.
“Dia janji mau nikahi aku,” ucap JI.
Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro, Rabu (8/2)
mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar pengakuan keluarga korban seputar
perbuatan melanggar Pasal 81 ayat 2, subs psl 82 ayat 1 UU RI No. 23 thn 2002
tentang Perlindungan Anak. “Dasar pengaduan keluarga korban, kita berhasil
meringkus tersangka,” ujar AKP Jasmoro.
(int/sy)
mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar pengakuan keluarga korban seputar
perbuatan melanggar Pasal 81 ayat 2, subs psl 82 ayat 1 UU RI No. 23 thn 2002
tentang Perlindungan Anak. “Dasar pengaduan keluarga korban, kita berhasil
meringkus tersangka,” ujar AKP Jasmoro.
(int/sy)