BATUBARA – Dua pemuda masing-masing Dedi Irwanto (28) dan Boy Sandi (19) diringkus polisi karena membawa daun ganja kering, Rabu (1/2).
Informasi dihimpun, Dedi dan Boy merupakan warga Dusun VI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Keduanya ditangkap petugas sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Mendapat informasi tersebut, personil lidik Polsek Labuhan Ruku langsung berangkat ke TKP, namun sebelum sampai di tempat transaksi, personil melihat kedua pemuda tersebut tengah melintas di Simpang 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara dan petugas langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan serta diamankan barang bukti dari keduanya berupa 1 bungkus besar ganja, 6 bungkus sedang, dan 6 bungkus kecil, 1 unit sepedamotor Honda 125 BK 2610 OAA dan 1 buah Hp warna Hitam Merk Samsung.
Usai digeledah, keduanya bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Wan/syaf)