TANJUNGBALAI – Karena melakukan tunggakan dalam pembayaran iuran dana pensiun pegawai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terancam dikeluarkan dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi). Soalnya, PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sudah menunggak iuran pensiun sekitar Rp650 juta lebih, atau setara dengan 37 bulan tidak membayar iuran dana pensiun.
“Hingga saat ini, besar tunggakan PDAM Tirta Kualo ke Persatuan Dapenma Pamsi sudah mencapai Rp650 juta lebih, yang setara dengan 37 bulan atau lebih dari tiga tahun tidak membayar iuran pensiun. Dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini, jika anggota tidak membayar iuran maka akan mendapat sanksi, minimal sanksi masa penangguhan kepesertaan selama satu tahun bagi PDAM yang memiliki tunggakan iuran setara dengan dua tahun,” ujar sumber koran ini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Saat dihubungi melalui sellularnya, Minggu (26/2), Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Ismed Daulay SH tidak memungkiri adanya tunggakan pembayaran iuran dana pensiun tersebut. Namun, Ismed mengaku, pihaknya sudah melakukan pencicilan sesuai kesepakatan dengan Dapenma Pamsi.
“Pembayaran tunggakan tersebut kita lakukan dengan cara mencicil. Hal itu dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan dan kesepakatan dengan pihak Dapenma Pamsi.
Dan saat ini, pembayaran iuran dana pensiun sudah mulai lancar sejalan dengan mulai membaiknya kondisi keuangan perusahaan,” ujar Ismed Daulay.
Untuk diketahui, Dapenma Pamsi adalah Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara No. 155 Tambahan Lembaran Negara No.5715). Sedangkan peserta Dapenma Pamsi tersebut adalah Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia.
Dapenma Pamsi saat ini sudah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, apabila dalam batas waktu yang ditentukan anggota tidak membayar iuran, maka akan mendapat sanksi. (ck5/syaf)