Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP E Banjarnahor kepada wartawan, Kamis (9/2) menjelaskan, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu sudah sangat meresahkan di lingkungan Desa Sumber Padi, Limapuluh. Pengedar itu disangkakan seorang tokoh masyarakat terpandang di Kecamatan Limapuluh yang sering dipanggil dengan sebutan wak Aji.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap terduga. Hasilnya memang benar dia sedang bertransaksi narkoba di rumahnya. Anggota kita langsung meringkus tersangka di situ,” kata Banjarnahor.
Selain menangkap Wak Aji petugas juga mengamankan LGN alias Giman (42), warga Dusun III, Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. ASP alias Agus (34) warga Desa Antara, Kecamatan Limapuluh.
Selain tiga orang itu petugas juga mengamankan empat paket sedang sabu dan 20 paket kecil sabu dengan berat sekitar 5,50 gram, uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merk Samsung warna biru hijau, lima buah plastik klip besar, 6 buah plastik klip kecil, satu bungkus kotak rokok gudang garam, satu buah skop.
Banjarnahor mangakui mendapat banyak apresiasi dari masyarakat setelah penangkapan tokoh masyarakat itu.
“Masyarakat banyak sms ke saya menyampaikan terimakasih setelah ditangkapnya tersangka. Kita mengharapkan agar masyarakat memberikan informasi pengedar pengedar yang ada didaerah masing-masing,” kata Banjarnahor.
Ishak Sitorus (46) penarik becak motor yang diamankan polisi bersama 2 pria yang memiliki 2,3 kilogram ganja kering. Ishak mengaku melakoni bisnis narkoba karena penghasilannya menarik becak motor (Betor) tidak mencukupi untuk menutupi uang belanja.
“Buat tambahan tambahan pak, karena dari betor tidak mencukupi,” ujarnya dihadapkan Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Robet.
Ishak juga mengatakan, awalnya dirinya hanya coba-coba menjual narkoba. Namun karena hasilnya mengiurkan, hal itu membuat dirinya terus mengeluti usaha tersebut.
Sementara Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Robet mengatakan berdasar penyelidikan bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh yang dikirim melalui seseorang warga Kabupaten Batubara.
“Berdasarkan penyelidikan bahwa ganja tersebut didapat pelaku dari seorang bandar warga Batubara. Dimana ganja tersebut berasal dari Aceh,” ujar Robert.
Menurut Robet, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Untuk pelaku lainnya masih kita selidiki, sementara atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undangan-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Robet. (Wan/mag02/syaf)